Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Agustus 11, 2026

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Pajak PJU Wajib Dibayar Oleh Masyarakat Pengguna PLN
    DPRD Bontang

    Pajak PJU Wajib Dibayar Oleh Masyarakat Pengguna PLN

    SeliBy SeliJuli 26, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com usai rapat di Ruang Rapat II, Sekretariat DPRD, Kawasan Bontang Lestari, Senin (26/7/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Masyarakat Kota Bontang yang menggunakan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) maka wajib membayar pajak penerangan jalan umum (PJU).

    Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah terkait penerangan jalan merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat yang menjadi pelanggan PLN.

    “Pokoknya pajak penerangan jalan itu walaupun di rumahnya tidak ada lampu jalan tetap dikenai pajak, artinya ikut berkontribusi menerangi wilayah Kota Bontang,” ungkap politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu kepada Insitekaltim.com.

    Suasana rapat kerja Komisi II DPRD Bontang terkait Raperda tentang Pajak Daerah

    Ia menambahkan, baik perseorangan maupun instansi atau badan usaha tetap harus membayar pajak penerangan jalan sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam Perda Pajak Daerah.

    Disamping itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencana, Pembukaan dan Pengendalian Operasional (P3O) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Muhammad Ridwan mengatakan pajak daerah untuk penerangan jalan ada dua macam.

    “Pajak penerangan jalan diperoleh dari PLN dan Non PLN,” ujar Ridwan saat diwawancarai oleh awak media usai rapat dengan Komisi II DPRD Kota Bontang di Ruang Rapat II, Sekretariat DPRD, Kawasan Bontang Lestari, Senin (26/7/2021)

    Kasubag Perencana, Pembukaan dan Pengendalian Operasional (P3O) Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang, Muhammad Ridwan

    Kata dia, pajak yang PLN merupakan penarikan pajak dari para rumah tangga yang menjadi pelanggan PLN. Sedangkan pajak non PLN berasal dari instansi atau perseorangan yang memiliki pembangkit listrik sendiri seperti perusahaan.

    “Adapun pajak yang diambil sebesar 6 persen untuk pelanggan PLN. Kalau yang dari perusahaan (non PLN) itu sebesar 1,5 persen dari pemakaian,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Rizal Desak Pemerintah agar Pegawai Non-ASN Diangkat P3K

    Februari 12, 2025

    Yassier Arafat Sebut Lapangan Berbas Pantai Butuh Perbaikan, Bukan Alih Fungsi

    November 28, 2024

    DPT Bontang Naik, Ketua DPRD Optimis Partisipasi Pemilih Tinggi

    November 26, 2024

    Gandeng Unmul, DPRD Bontang Godok Aturan Pelindung UMKM-Pasar Rakyat dari Gempuran Waralaba

    November 25, 2024

    RT 18 Sabet Juara Pertama Liga Bocah U-12 Berbas Pantai

    November 24, 2024

    Tutup Liga Bocah U12, Yassier Arafat Sebut Berbas Pantai Punya Potensi Besar

    November 24, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Nur AjijahAgustus 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah tekanan fiskal dan proyeksi penurunan pendapatan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot)…

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026

    Kejurkot Basket Samarinda 2026 Usai, Perbasi Tegaskan Pembinaan Atlet Tak Boleh Berhenti

    Agustus 11, 2026

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026
    1 2 3 … 3,272 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.