
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengkritik penyekatan di ruas jalan dalam kota seperti di Jalan Ahmad Yani (Simpang Tiga Gunung Sari) dan Jalan R. Suprapto (Simpang Empat Bontang Baru).

Kota Bontang mendapat perintah dari pemerintah pusat untuk melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Hal itu dikarenakan Kota Bontang termasuk dalam zona merah.
Menyikapi hal itu, Pemkot Bontang juga melakukan penyekatan akses pintu masuk menuju Kota Bontang serta beberapa ruas jalan dalam kota.
Tentunya itu menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya yang terdampak secara langsung. Melihat kondisi seperti itu, Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam angkat bicara.
“Seharusnya Pemkot mengadakan evaluasi terkait penyekatan ini khususnya pada titik ruas jalan dalam kota,” ungkapnya saat mengisi acara rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat 3, Sekretariat DPRD, Bontang Lestari, Senin (12/7/2021).
Penyekatan di dalam kota ini dinilai kurang efektif lantaran hanya akan memindahkan mobilitas dari area yang disekat menuju tempat lain.

Pasalnya akibat dari penyekatan tersebut, tidak sedikit kendaraan yang mencari jalan tikus.
“Coba dievaluasi kembali apakah hal seperti ini hasilnya efektif atau tidak,” tegas politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang yang kerap disapa BW juga mengatakan hal serupa. Ia meminta pemerintah mengevaluasi penyekatan itu kembali.
Pasalnya dalam penyekatan tersebut ada masyarakat pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak.
“Sudah mau berjualan, ternyata ada penyekatan. Itu artinya ada komunikasi yang terputus dengan masyarakat,” jelas politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.
Lanjutnya, selain kesehatan yang menjadi prioritas, ada juga sektor ekonomi yang harus diperhatikan.
Ditambahkan oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris menyampaikan alangkah baiknya dalam penerapan PPKM Mikro ini merujuk pada undang-undang (UU) Kekarantinaan.
“PPKM ini sebenarnya hampir sama dengan lockdown tahun lalu, jadi pemerintah bisa menjadikan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan sebagai rujukan pembuatan surat edaran,” pungkasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan untuk melawan pandemi Covid-19 dari segala aspek baik dari fisik maupun pikiran.
“Lawan Covid-19 dari segala aspek, fokus menjaga diri dan kebersihan,” tutupnya.

