Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    September 14, 2026

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Dinsos Kutim Sampaikan Alasan Bantuan PKH Tidak Cair Lagi
    Advertorial

    Dinsos Kutim Sampaikan Alasan Bantuan PKH Tidak Cair Lagi

    SeliBy SeliMei 29, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Dinsos Kutai Timur, Jamiatul Khair Daik melalui Sekretarisnya Sudarto saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com di ruangannya, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (28/5/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan alasan bantuan pemerintah program keluarga harapan (PKH) tidak cair lagi bagi yang sudah terdaftar.

    Bantuan PKH dari pemerintah pusat masih terus berjalan hingga saat ini. Namun seiring berjalannya waktu, mungkin beberapa di antara masyarakat yang telah terdaftar tidak lagi menerima bantuan tersebut.

    “Kondisi saldo nol atau kosong bagi penerima PKH kemungkinan diakibatkan oleh adanya kewajiban yang belum terpenuhi,” ungkap Kepala Dinsos Kutim Jamiatul Khair Daik melalui Sekretaris, Sudarto saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Dinsos, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (28/5/2021)

    Ia menjelaskan, penerima PKH tidak serta merta hanya menerima bantuan saja. Namun juga ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Dimana hal itu akan selalu dievaluasi oleh tim pendamping penerima bantuan daerah dari Kementerian Sosial (Kemensos).

    “Misalnya bagi orang tua yang memiliki anak sekolah, maka yang menjadi evaluasi adalah kehadiran sekolah dari anak tersebut dengan ketentuan minimal 85 persen,” papar Sudarto.

    Dalam hal itu, tim pendamping akan melakukan kerja sama dengan pihak pendidikan di daerah tugasnya.

    Selain itu, Sudarto menambahkan, mereka juga bekerja sama dengan pihak kesehatan untuk memantau kesehatan penerima bantuan PKH.

    “Ibu yang mengandung harus memeriksakan kehamilannya ke puskesmas sebanyak empat kali selama masa kehamilan,” lanjutnya.

    Kemudian Sudarto juga menyebutkan, bagi anak sekolah dari penerima bantuan PKH yang sudah lulus dan sudah tidak ada lagi tanggungan anak yang lain, maka bantuan tersebut dihentikan.

    “Bantuan PKH ini juga diberikan kepada lansia dengan ketentuan setiap kepala keluarga (KK) mendapat satu kuota,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    Ratu ArifanzaSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Jakarta — Pemerintah resmi memperbarui aturan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Skema baru…

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026

    Beras Kaltim Masih Tebal, Serapan Gabah Petani Justru Melambat

    September 14, 2026

    59 Cabor Dipastikan Bertanding di Porprov Kaltim 2026, Lima Digelar Mandiri

    September 14, 2026
    1 2 3 … 3,340 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.