
Reporter: Rexy- Editor: Redaksi
Insitekaltim,Kukar – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmed Reza Fachlevi gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja,Sabtu (22/5/2021) malam.
Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait peraturan yang sudah ditetapkan. Sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim pada sektor pajak.
Banyaknya masyarakat yang tidak tahu adanya relaksasi pajak selama pandemi membuat Reza, sapaan akrabnya menilai jika sosialisasi Perda masih terbilang masif.
Terbukti ketika ia beberapa kali melakukan Sosper. Di mana masih ada warga yang belum mengetahui pentingnya membayar pajak. Padahal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim sudah membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
“Terutama mereka yang tinggal di pedesaan maupun daerah terpencil,” kata Reza.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pendapatan daerah yang sangat tinggi, dan ini untuk kesejahteraan masyarakat, yang mana hasilnya untuk membangun infrastruktur jalan, kesehatan, dan pendidikan.
Sosper yang dilakukan pada hari ini diharapkan mampu menyadarkan masyarakat bahwa betapa pentingnya membayar pajak.
“Dengan taat membayar pajak otomatis PAD akan meningkat dan pembangunan di Kaltim terus berjalan dan berkembang dan bisa menggenjot PAD sesuai target yang ingin dicapai,” beber Reza.
Ia menyayangkan plat kendaraan dari luar Kaltim yang sebenarnya sangat berpotensi menjadi sumber PAD. Akan tetapi, masyarakat malah membeli kendaraan dari luar Kaltim dan kami melihat berpelat non-KT.
“Kerugian tentu dialami Kaltim, karena pajak tahunan yang seharusnya menjadi PAD malah dinikmati daerah lain. Sementara kendaraan itu menggunakan jalan-jalan yang ada di Kaltim,”tandasnya