
Reporter : Rexy – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Sarkowi V Zahry menyoroti Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset belum ada di Kaltim, baru masuk di Prolegda dan Propemperda Tahun 2021 ini.
“Baru terbentuk panitia khusus (pansus) beberapa waktu lalu, sehingga sangat penting hadirnya regulasi terkait dengan Perda BMD ini,” kata Sarkowi kepada awak media di Gedung E DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
Sarkowi Ketua Pansus BMD ini mengatakan bahwa legislatif sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mereka minta supaya pansus mengacu pada temuan BPK. Jadi, temuan BPK mulai tahun sebelumnya terkait aset sampai LKPj Gubernur Kaltim baru-baru ini yang diserahkan ke DPRD tahun 2020,” kata Sarkowi.
Lanjutnya, banyak rekomendasi BPK untuk legislatif terkait aset ini. Ia mengatakan BPK juga minta supaya pansus memberikan perhatian, termasuk tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Pemprov Kaltim.
“Permasalahan di kita banyak aset-aset yang dikelola tapi tidak jelas hasilnya. Kemudian aset itu menjadi barang yang dipisahkan. Misalnya ke perusda, tapi ke perusda tidak ada juga hasilnya,” terangnya.
Sementara, penyertaan modal termasuk dalam bentuk aset ke perusda itu akan menjadi bahan evaluasi di pansus, tentunya sebagai bahan rekomendasi dewan.
“Kalau ada penyertaan modal dalam bentuk dana atau pun aset semestinya jelas, jadi kita mendapatkan apa. Tapi selama ini, perusda-perusda yang bagus di Kaltim itu cuma Bankaltimtara saja sedangkan lainnya tidak,” urainya.
Ia menambahkan ini masalah kinerja, jadi perusda yang diberikan aset seharusnya menghasilkan bukan sebaliknya.
“Misal, perusda A diberikan aset berupa tanah. Seharusnya bisa menghasilkan, kenapa malah tidak menghasilkan. Ini ada apa, kinerjanya seperti apa sampai tidak dapat menghasilkan,” ungkapnya.