
Reporter : Rexy – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Baharuddin Demmu menyoroti aksi Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) yang terjadi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Rabu (21/4/2021) kemarin.
Pihaknya menanggapi proyek jalan menuju Kelurahan Sanga Sanga Muara Kutai Kartanegara (Kukar) yang dibangun dari dana bantuan keuangan (Bankeu) APBD-P tahun 2019 sebesar Rp 6,9 miliar. Dimana, akses jalan tersebut rusak parah.
Lanjutnya, banyak warga di daerah sana mempertanyakan kualitas akses jalan yang dinilai sangat buruk. Bukan hanya itu, kualitas benar-benar terlihat jika dibandingkan sebelum dan sesudah dilakukan semenisasi.
“Lebih berbahaya setelah dilakukan semenisasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar harus mengklarifikasi pembangunan tersebut. Sebab, jalan tersebut kan melalui bantuan keuangan (Bankeu) dari provinsi,” kata Demmu, sapaan akrab politikus PAN ini.
Demmu menambahkan Bankeu yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, namun pelaksanaan teknisnya dimulai dari tahapan tender hingga pengawasan lapangan.
Adapun, persoalan peningkatan akses jalan di Sanga Sanga Muara Kukar ini menjadi buah bibir di berbagai kegiatan. Hal tersebut ia katakan berdasarkan kegiatan yang dilaksanakannya yakni musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dan sosialisasi peraturan daerah (Sosper).
Pemerintah kabupaten maupun kota yang ada di Kaltim diharapkan agar lebih teliti serta transparan dalam melaksanakan kegiatan, terutama yang bersumber dari Bankeu provinsi.
“Pada waktu Pansus LKPj Gubernur ke Kukar itu laporannya lengkap semua, saya harap kedepannya jangan sia-siakan Bankeu provinsi,” terangnya kepada media ini, Kamis(22/4/2021).
Pihaknya menambahkan bahwa Bankeu provinsi harus dievaluasi. Jika hasilnya kurang memuaskan, bisa menjadi bahan pertimbangan.
“Harapannya, TAPD yakni sekda dan gubernur ini sudah mencuat. Ke depannya, harus dievaluasi dan Pemprov Kaltim harus bersikap,” tandasnya.