Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Dua IPA Diterobos, Perumdam Tirta Kencana Samarinda Tempuh Jalur Hukum
    Hukum

    Dua IPA Diterobos, Perumdam Tirta Kencana Samarinda Tempuh Jalur Hukum

    SeliBy SeliMei 19, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kuasa Hukum Perumdam Air Tirta Kencana Samarinda, Roy Hendrayanto saat memberi keterangan pers di Polresta Samarinda (Foto_Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Rexy – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Dua area Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Air Tirta Kencana Samarinda diterobos orang tidak dikenal. Penerobosan ini terjadi di Palaran dan Pulau Atas, pada Jumat (30/4/2021) dan Senin (3/5/2021) kemarin.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Manajer Produksi Perumdam Tirta Kencana Syarif Rahman Hakim, melalui kuasa hukumnya Roy Hendrayanto.

    Ia mengungkapkan areal IPA adalah kawasan tertutup. Tidak boleh dimasuki tanpa ada izin petugas sekuriti di tempat tersebut.

    “Karena IPA termasuk objek vital tidak boleh sembarangan orang masuk, apalagi sampai menerobos, ini sudah menyangkut pidana,” ungkapnya saat dikonfirmasi media Insitekaltim.com melalui telpon seluler pada Rabu (19/5/2021) siang.

    Perlu diketahui, oknum tersebut mengatasnamakan organisasi mahasiswa yang terjadi di Pulau Atas pada sore hari. Sedangkan kasus mengatasnamakan rekaman dari CV. Mandiri Tama terjadi di Palaran saat malam hari.

    “Itu pun sudah dilarang oleh sekuriti, tapi tetap memaksa untuk masuk. Mereka menerobos lewat samping, itu di Pulau Atas. Kalau di Palaran security tetap meminta surat izin meskipun mengatasnamakan rekanan,” jelasnya.

    Atas kejadian itu pihak Perumdam geram. Mereka langsung menempuh jalur hukum, untuk melaporkan oknum yang menerobos IPA di Pulau Atas dan di Palaran.

    “Jadi kami melaporkan ke Polresta  Samarinda kemarin sore, kejadian tanggal 30 April dan 3 Mei, sudah lumayan lama karena kita mengkaji dulu,” terang Roy

    Roy menyebut pihaknya sudah mengetahui siapa oknum tersebut. Karena ia menyimpan barang bukti berupa foto.

    “Oknum tersebut inisial AR kami sudah melaporkan sesuai pasal 167 ayat 1 dan 2 serta ayat pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.