
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Sertifikat fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan ruang terbuka hijau (RTH) perumahan subsidi di bawah pengembang PT Bawa Jaya Tama (BJT) akan diverifikasi secara faktual oleh tim khusus dari organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim).
Penyerahan sertifikat fasum, fasos dan RTH untuk perumahan subsidi melalui beberapa mekanisme. Salah satunya verifikasi faktual terhadap administrasi perumahan yang telah diajukan.
Dalam hal ini, pemerintah memerlukan tim teknis untuk memeriksa data administrasi yang diajukan dan hasil kerja secara faktual.
“Sedang dalam tahap pembentukan tim khusus untuk melakukan verifikasi faktual,” ujar Kabid Perumahan, Deki Hermawan didampingi oleh Kasi Pembiayaan Bidang Perumahan Dinas Perkim, Taufik Hidayat saat ditemui Insitekaltim.com di Kantor Dinas Perkim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (10/5/2021).
Tim khusus terdiri dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pihaknya mengakui bahwa PT BJT ini telah mengambil langkah yang tepat terkait penyerahan ketiga sertifikat tersebut. Namun demikian, Deki mengatakan tidak bisa diterima langsung dan harus melalui proses verifikasi.
“Tim khusus ini akan diberi surat keputusan (SK) tugas untuk melakukan pengecekan di lapangan terkait kecocokan data pada site plannya dengan aktual hasilnya,” tambah Deki.
Selain itu, Deki juga menambahkan bahwa tim tersebut akan mencocokkan antara perumahan yang diterima oleh masyarakat dengan brosur yang diberikan oleh pihak PT BJT.
“Kemungkinan setelah lebaran nanti akan ada rapat lagi untuk memastikan pihak mana saja yang benar-benar diperlukan serta tugasnya dalam verifikasi faktual tersebut,” tutup Deki.