
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hanya memerlukan waktu selama satu hari asalkan berkas persyaratan yang dibawa telah lengkap.
Tahun lalu, proses perizinan usaha maupun non usaha yang melalui DPMPTSP dilakukan selama beberapa hari bahkan dalam hitungan tahun. Namun, Plt. Kepala DPMPTSP, Syahrir saat ini telah berusaha memperbaiki sistem pelayanan perizinan tersebut menjadi satu hari kerja saja.
“Ketika berkas yang dibawa sudah lengkap saya minta kepada petugas pelayanan untuk segera membuatkan rekomendasi dan jangan sampai proses tersebut melewati malam hari,” ujar Syahrir saat ditemui oleh Insitekaltim.com di Kantor DPMPTSP Kutim, Gedung Expo Kutim, Jalan A.W Syahranie, Teluk Lingga, Sangatta, Jumat (7/5/2021).
Ia menerangkan, ketika pelaku usaha maupun non usaha datang meminta formulir pendaftaran, pihaknya sudah menjelaskan apa saja yang menjadi persyaratan perizinan tersebut.
Sehingga saat kembali, pelaku tersebut harus sudah membawa persyaratan yang lengkap sesuai yang tertera di formulir.
“Setelah kami membuat rekomendasi selanjutnya meminta paraf kepada bagian hukum lalu tanda tangan asisten yang bersangkutan sesuai kebutuhannya,” tambah Syahrir.
Dengan sistem kerja seperti itu akan mencegah perbuatan pungutan liar (pungli).
Syahrir meminta kepada semua petugas pelayanan di DPMPTSP untuk tidak menunda prosesnya bagi yang sudah lengkap berkas persyaratannya.
“Jika kita bekerja sesuai aturan yang berlaku, saya yakin setelah pekerjaan selesai akan terasa tenang dan tidak dikejar-kejar oleh sesuatu hal yang tidak diinginkan” tutupnya.