Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kejari Kutim Ungkap Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor
    Hukum

    Kejari Kutim Ungkap Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor

    SeliBy SeliApril 14, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur, Hendriyadi W Putro saat jumpa pers mengungkap kasus Tipikor Sumur Bor di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (14/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah berhasil menahan tersangka kasus korupsi terkait penyalahgunaan anggaran proyek sumur bor di Kecamatan Muara Bengalon dan Tepian Indah.

    Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro mengatakan, tindakan tersangka merupakan penyalahgunaan anggaran proyek pembuatan 3 sumur bor di Kecamatan Muara Bengalon dan Tepian Indah sebanyak Rp268 juta.

    Dalam kasus ini, terdapat 2 tersangka yang diamankan.  Mulai dari pelaksana pekerjaan sumur bor atau kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU).

    “Kontraktor yang berinisial RA sedangkan PPK Dinas PU berinisial RR,” ungkap Hendri kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (14/4/2021).

    Proyek tersebut telah berjalan sejak tahun 2019 dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2019 dan bantuan keuangan.

    Tipikor ini telah terungkap sejak akhir tahun 2020. Namun seiring berjalannya waktu pihak Kejari Kutim terus melakukan penyelidikan melalui dokumen yang terkait.

    “Beberapa dokumen telah diperiksa dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek tersebut sehingga pembangunan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Hendri lagi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang ada, akhirnya pihak Kejari Kutim menetapkan 2 tersangka tersebut untuk ditindaklanjuti.

    Kedua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari mendatang yang kemudian oleh pihak Kejari Kutim akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Samarinda untuk disidangkan.

    “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena keduanya berpotensi untuk bertanggung jawab atas kerugian negara,” pungkas Hendri.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.