
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, dengan Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun belum menemukan keputusan batas wilayah untuk areal lahan seluas 3.520 hektare di Sekurau Atas.
Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Administrasi Kewilayahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim), Trisno saat diwawancarai oleh media Insitekaltim.com usai Rapat Penetapan Batas Desa Sekerat dengan Cipta Graha di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur lantai 2, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (7/4/2021)
“Sebenarnya batas asli Desa Sekerat dengan Cipta Graha tidak bersinggungan, hanya saja terdapat area yang kosong di antara kedua desa tersebut seluas 3 520 hektar,” jelas Trisno.

Untuk itu pihaknya memanggil kedua desa itu untuk menetapkan batas wilayah pada area kosong tersebut. Masing-masing desa memiliki alasan dalam menetapkan batasnya. Berdasarkan batas yang ditetapkan oleh Desa Sekerat, terdapat beberapa kelompok tani yang mengurus administrasi-nya ke Desa Cipta Graha.
“Keduanya mempertahankan wilayah yang kosong tersebut dengan alasan terdapat kelompok tani dari masing-masing desa itu sehingga rapat akan kembali digelar pada Senin (12/4/2021) mendatang,” ungkap Trisno.
Menurut Trisno, persoalan kelompok tani tidak memiliki pengaruh yang kuat untuk mempertahankan batas tersebut. Kendati demikian, dirinya tetap memberikan waktu kepada kedua desa itu untuk mengadakan diskusi kembali.
Kedua desa tersebut diminta untuk membawa dokumen pendukung serta daftar kelompok tani yang dimaksudkan.
“Jika ada yang tidak setuju dalam penetapan batas ini maka ada dua opsi, melakukan diskusi kembali dalam jangka waktu 6 bulan atau keputusan diserahkan kepada pemerintah,” pungkasnya.
Mendengar hal itu, kedua desa itu memilih berdiskusi kembali di Senin mendatang. Jika tidak menemukan titik terang, maka keputusan penetapan batas akan diserahkan kepada pemerintah.