Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    Juni 10, 2026

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Warga Samarinda Seberang Diamankan, Karena Jual Sabu
    Hukum

    Warga Samarinda Seberang Diamankan, Karena Jual Sabu

    MartinusBy MartinusAgustus 10, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITE KALTIM SAMARINDA-
    Jajajaran satuan reskoba polresta Samarinda berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu di jalan Cipto Mangunkusumo Samarinda Seberang  tanggal 8 Agustus 2018 , rabu malam sekitar pukul 18.00 wita.
    Awalnya  polisi mengamankan tersangka pertama atas nama Sugiono ( 48 ) dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) unit honda scopy KT 5221 ID ,17 (tujuh belas) poket sabu berat 10 GB, 1 (satu) timbangan digital, uang tunai Rp. 2.110.000 serta 1 box plastik hitam.
    Pada hari yang sama di tempat yang berbeda polisi kembali menangkap tersangka bandar narkoba dijalan Otto Iskandardinata Gg. 12 Rt. 15 No. 34 kelurahan Sido Damai kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
    Polisi mengamankan tersangka atas nama Suriansyah (47) dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti yaitu 1poket sabu seberat 2,70 GB. 1  satu buah alat hisap bong
    Dari informasi yang di himpun media dimana satreskoba mendapat informasi dari masyarakat yang resah bahwa dijalan tersebut sering dijadikan arena transaksi narkoba dan akhirnya anggota bergerak untuk memastikan laporan tersebut
    Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol.  Vendra Rivianto S. IK. MH, melalui kanit Sidik Satreskoba Samarinda IPTU Teguh Wibowo mengatakan bahwa kami telah mengamankan tersangka yang tertangkap tangan melakukan transaksi narkoba beserta barang buktinya
    “Saat ini tersangka masih kami lakukan pengembangan atas kasus tersebut. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah. 112.113 dan 127 dengan tuntutan minimal 7 tahun penjara.
    Wartawan yovie

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    R’syaJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Timur (Kaltim) Sunarto menegaskan perbaikan rumah tidak layak…

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026

    Tak Ikut Paripurna Angket, Sarkowi Konsisten Pilih Interpelasi

    Juni 10, 2026

    Peserta Gratispol Boleh Naik Kelas, tapi Perawatan Diusulkan Tak Lagi Ditanggung APBD

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,136 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.