
Reporter: Santos – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima kunjungan Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi Kaltim Kamis (4/3/2021) di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
Dalam kegiatan itu kedua pihak membahas konsep penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengutarakan, pertemuan itu bertujuan untuk membahas RUU Pemerintahan Provinsi Kaltim. Pasalnya, hingga saat ini Pemprov Kaltim masih menggunakan Undang-undang Nomor 25 tahun 1956, sehingga perlu dilakukan beberapa revisi.
“Dulu kita masih menjadi satu dengan Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sendiri. Makanya akan dibuat sendiri-sendiri. Tujuannya mencari masukan terhadap rancangan Undang-undang ini. Juga terkait kontribusi pendapatan daerah,” ujar Sigit kepada Insitekaltim.com usai rapat.
Menurut Sigit revisi itu diperlukan lantaran kini Provinsi Kaltim memiliki wilayah yang mengalami pemekaran dan menjadi provinsi baru, seperti Kalimantan Utara.
“Karena Pemprov Kaltim dulunya memiliki kewilayahan satu dengan Kalimantan Utara, kita juga satu undang-undang dengan Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Sehingga perlu dipecah untuk mencari khas sendiri. Ini sama dengan 12 RUU di berbagai provinsi, lalu dibuat kembali,” ungkapnya.
Legislator dari Fraksi PAN ini menambahkan, yang juga menjadi topik diskusi, yaitu soal kewilayahan, tapal batas, sisi pendanaan dan perkembangan terakhir kabupaten/kota di Kaltim.
“Dulu kita bergandengan dengan Kalimantan Utara, sekarang Kaltim hanya 10 kabupaten/kota. Juga dibahas soal sektor-sektor pendanaan. Itu dimaksudkan agar Kaltim memperoleh kontribusi dari perusahaan tambang. Kalau Jamrek hanya untuk penghasilan Pemprov saja, sehingga dengan ini dibuka peluang di RUU ini,” tutupnya.