Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Polsek Samarinda Ulu Bekuk Dua Kurir Sabu
    Daerah

    Polsek Samarinda Ulu Bekuk Dua Kurir Sabu

    AdminBy AdminMaret 1, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Santos – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Samarinda – Polsek Samarinda Ulu mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan dua tersangka berinisial M (53) dan J (34) pada Senin (1/3/2021).

    Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengungkapkan, Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 wita, unit reskrim menerima laporan terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dibawa dari Samarinda ke Kalimantan Selatan.

    Berdasarkan keterangan tersebut Kanitreskrim Samarinda Ulu beserta anggota Opnalreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap M dan J serta barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1,02 Kilogram.

    “Dari penggeledahan yang didapatkan di dalam mobil, didapatkan beberapa barang yang diduga sabu-sabu seperti yang rekan-rekan lihat. Jadi ada seluruhnya 32 bungkus dan berat kotornya sekitar 1026 gram,” terang Sibarani dalam press rilisnya.

    Dari informasi yang didapatkan, Sibarani menyatakan bahwa kedua pelaku ini, hanya berperan sebagai kurir. Keduanya diiming-imingi sejumlah uang yang membuat keduanya nekat mengambil jalan pintas itu.

    “Kedua pelaku ini biasa hanya sebagai kurir yang diiming-imingi hadiah yang bervariasi. Inisial M sebanyak 25 Juta dan J sebanyak 10Juta,” ungkapnya.

    Dari penangkapan itu, diketahui tersangka berinisial M, rupanya merupakan residivis untuk kasus yang sama. Kedua pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, dan dijunctokan dengan pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.