
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim) Masdari Kidang mengharapkan yang dijanjikan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pada Rapat Paripurna ke-4 di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (26/2/2021) perihal sengketa lahan di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) segera direalisasikan.
Sengketa lahan di kawasan TNK, Kutai Timur sudah terjadi sejak tahun 2016. Namun hingga saat ini belum ada titik terang antara masyarakat dan perusahaan.
“Alhamdulillah, semoga apa yang disampaikan oleh Bupati Kutim yang baru bisa segera direalisasikan,” kata Masdari Kidang kepada Insitekaltim usai rapat paripurna.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini banyak masyarakat yang kesulitan dalam mengurus administrasi tanah dan rumahnya. Mengingat lahan yang dimiliki masyarakat masih ada di kawasan TNK.
“Masyarakat resah tidak bisa membuat surat apapun karena masih masuk di kawasan TNK,” tambahnya.
Pihak DPRD Kutim khususnya Komisi C selalu mengusulkan penyelesaian masalah sengketa lahan itu kepada Pemkab agar masyarakat bisa mudah mengurus administrasi lahannya.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa akan menyelesaikan sengketa lahan yang berada di TNK, sehingga warga Sangatta Selatan dan Teluk Pandan tidak kesulitan membuat Surat Keterangan (SK) tanah dan sertifikat rumahnya.
“Kami akan menyelesaikannya sehingga warga Sangatta Selatan dan Teluk Pandan mudah membuat SK tanah dan sertifikat tanah,” janji Ardiansyah.