
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersinergi mendukung instruksi Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang, dan disebarluaskan oleh Satgas Penanganan Covid-19 ke masyarakat Kutim pada Jumat (5/2/2021) pagi.
Komandan Kodim (Dandim) Kutim Letkol CZI Pabate, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Sangatta Letkol Laut Osben Alibos Naibaho, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Welly Djatmoko, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim Syafruddin hadir di posko utama Satgas Penanganan Covid-19 untuk menyampaikan instruksi tersebut.
“Kami dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kutai Timur tentang Instruksi Gubernur Kalimantan Timur kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Plt Bupati Kutai Timur,” ujar Pabate.
Dikatakan Pabate, ada lima instruksi yang perlu dipedomani bagi masyarakat Kutim untuk mengendalikan penyebaran virus corona.
“Yang pertama seluruh masyarakat Kutai Timur agar tetap menjalankan dengan penuh kesadaran tentang protokol kesehatan yaitu 5M,” terangnya.
Pabate menerangkan bahwa 5M merupakan aksi pelengkap dari 3M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Masyarakat juga diminta untuk membuat posko sebagai tempat pemantauan perkembangan Covid-19.
“Kemudian yang kedua, seluruh jajaran kecamatan, desa, dan RT agar membuat posko Covid-19 untuk memantau perkembangan Covid di wilayahnya,” jelasnya.
Selain itu, Pabate menekankan pada hari Sabtu-Minggu tanggal 6-7 Februari 2021, seluruh masyarakat Kutim tidak boleh mengadakan aktivitas di luar rumah.
“Diimbau agar seluruh masyarakat Kutai Timur tetap berada di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19,” tukasnya.
Hal tersebut mengikuti instruksi dari Gubernur Kaltim yang dikenal dengan istilah Kaltim Steril atau Kaltim Silent.
Diharapkan masyarakat menaati instruksi yang telah diberikan dan mendukung upaya pemerintah dalam penekanan Covid-19.
“Kepada seluruh masyarakat Kutai Timur agar tetap dengan penuh kesadaran untuk melaksanakan setiap petunjuk, arahan, peraturan, atau edaran yang telah dikeluarkan oleh ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kutim,” ucap Pabate.
Dengan tegas, Satgas Penanganan Covid-19 akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan.
“Bagi masyarakat yang melanggar poin-poin yang telah disampaikan, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Plt Bupati Kutai Timur,” pungkasnya.