Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang bersama Sat Reskoba Polsek Bontang Selatan kembali meringkus seorang pria berinisial IR (26) yang kedapatan menyimpan nakoba jenis sabu-sabu di dalam tumpukan beras.
Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marten Lalo, mengatakan IR merupakan warga Tanjung Laut, Bontang Selatan ditangkap Polres Bontang di kamar kontrakannya, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.
Dijelaskan Iptu Marten Lalo awal pengungkapan berawal dari pengintaian pengendara yang dicurigai menggunakan sepeda motor curian. Terlihat dua orang berboncengan sepeda motor tanpa plat nomor, serta tidak menggunakan helm.
Selanjutnya keduanya berhenti di sebuah kontrakan di wilayah Tanjung Laut Indah. Kemudian polisi menghampiri keduanya dan memeriksa kelengkapan surat berkendara.
Di lokasi yang sama ada beberapa orang keluar dari kontrakan tersebut dan ikut diperiksa. Ternyata kontrakan dihuni 5 orang, salah satunya IR
Polisi langsung melakukan penggeledahan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu seberat 4,64 gram.
“Tim sekaligus melakukan penggeledahan dalam rumah, dan ditemukan narkoba jenis sabu disamarkan dalam tumpukan beras yang ternyata milik IR,” kata Iptu Marten Lalo.
Berdasarkan temuan tersebut tersangka langsung dibawa ke Polsek Bontang Selatan. Selain mengamankan barang bukti sabu- sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 99 plastik klip kecil, 1 wadah beras, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Atas tindakan tersebut tersangka IR (26) dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.