Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang meringkus seorang tersangka penggelapan uang dengan total nilai mencapai Rp1,3 miliar berinisial RH (32). Tersangka merupakan kepala cabang di sebuah perusahaan finance yang berkantor di Jalan S Parman, Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengatakan bahwa pelaku RH diringkus oleh Tim Rajawali pada Minggu, (31/1/2021), sekira pukul 00.10 Wita di Jalan Bhayangkara Bontang Utara.
Kasat Reskrim Iptu Asriadi membeberkan bahwa awal mula pengungkapan kasus tersebut lantaran pimpinan cabang Samarinda melakukan audit di perusahaan cabang Bontang.
Iptu Asriadi menjelaskan saat pelaksanaan audit internal yang memakan waktu 12 hari, ditemukan beberapa debitur fiktif. Akhirnya temuan itu dilaporkan ke Polres Bontang.
Sementara itu Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, menambahkan bahwa tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan Tim Rajawali Polres Bontang.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, dalam pengungkapan kasus ini, dan masih dalam tahap pengumpulan barang bukti,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut RH dijerat pasal 263 atau 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.