Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Polsek Bontang Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Polisi meringkus seorang pria bernama SU (40) di rumah sewanya di Jalan Selat Karimata 1 RT 26 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (24/1/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marthen Lalo membenarkan bahwa anggotanya berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di wilayahnya.
Kronologi bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba. Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marthen Lalo kemudian memerintahkan anggotanya untuk ke TKP dan menangkap para pelaku.
Saat rumah digerebek, ditemukan empat orang yang sedang duduk santai di dapur. Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita sebungkus plastik sabu, satu buah alat hisap, satu buah telepon genggam warna hitam orange, satu buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan besar, satu buah pipet kaca, satu buah korek gas warna biru dan 76 lembar plastik klip bening.
Saat ditanyakan kepada keempatnya, mereka mengaku barang tersebut milik SU.
Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marthen Lalo mengatakan bahwa pengungkapan ini berkat informasi masyarakat.
“Informasi ini kita dapat dari masyarakat sekitar. Mereka tidak suka lingkungannya dijadikan lokasi peredaran narkoba atau menjadi tempat pesta narkoba,” ungkapnya.
Dalam kasus ini pihaknya menetapkan seorang tersangka bernama SU, sedangkan terhadap ketiga orang lainnya akan jadikan saksi dan melakukan wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan.
“Saat ini anggota masih melakukan pendalaman dan pengembangan, dari mana barang haram itu didapat, sudah berapa lama menjalani bisnis barang haram ini dan siapa saja pelanggannya,” jelas Marthen.
Atas tindakan tersebut penyidik menjerat SU dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

