Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Seorang pemuda berinisal AN (18) diduga menganiaya teman sepermainanya. Korban berinisial DTS (16) tergolong masih anak di bawah umur.
Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, melalui Kanit Reskrim, Ipda Probo Suja Samhari mengatakan informasi diterima saat orang tua korban melapor ke Polres, bahwa anaknya dipukuli oleh rekannya.
“Orang tua korban melapor ke Polres, bahwa anaknya dipukuli oleh rekannya,” kata Ipda Probo Suja Samhari, Sabtu (23/1/2021).
Ipda Probo Suja Samhari menuturkan kronologis sang ibu mendapati anaknya terluka, pada Minggu (17/01/2021) pukul 00.30 Wita. Orang tuanya membangunkan DTS untuk melaksanakan salat subuh. Namun didapati wajahnya sudah dalam keadaan lebam.
Kemudian DTS menceritakan, bahwa luka lebam di wajahnya, akibat dipukuli oleh rekannya AN (18).
“Informasi yang kami terima saat ini DTS menceritakan bahwa ia dikeroyok oleh temannya,” jelas Probo Suja.
Dari laporan tersebut tersangka AN berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (21/1/2021). Belum diketahui penyebab pemukulan itu dilakukan.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014.

