Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Seorang residivis tahanan Polres Kutim kembali ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak tujuh poket dengan total berat 122,96 gram pada Jumat (8/1/2021).

Tersangka berinisial VL yang merupakan warga Sangatta tersebut diringkus jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim pada dini hari pukul 01.00 Wita di Jalan Santai Kecamatan Sangatta Selatan.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kota Sangatta terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut Sat Resnarkoba segera lakukan penyelidikan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan mengungkapkan bahwa barang haram tersebut ditemukan saat penggeledahan dan pemeriksaan di rumah tersangka.
“Pelaku (VL) kami ringkus, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan sehingga didapatkan tujuh poket sabu yang disimpan oleh pelaku dalam tas pinggang warna hitam yang digantung di dalam kamar,” ujarnya.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan adalah satu buah handphone, satu buah tas hitam tempat menyimpan sabu, satu buah timbangan digital, satu buah sendok takar dan satu pack plastik klip.
Tersangka mengaku narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Kota Bontang yang kemudian dibawa ke Sangatta. Dia kemudian dibawa ke Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya, VL dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

