Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kasus Korupsi Dana Hibah Menyeret Sutedja,Hakim Vonis 6,6 Tahun Penjara
    Hukum

    Kasus Korupsi Dana Hibah Menyeret Sutedja,Hakim Vonis 6,6 Tahun Penjara

    MartinusBy MartinusJuli 27, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda-Kasus korupsi dana hibah APBD Provinsi Kaltim tahun 2012/2013 menyeret ketua STIENAS Colorado Prof. Thomas Susadia Sutedjawijaya .Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6,6 tahun. Jum’at (27/7/2018)
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur menyidangkan  terdakwa Thomas Susadia Sutedjawijaya atas kasus Korupsi dana hibah yang mengalir kepada tiga yayasan pendidikan di Kutai Barat , yakni Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Sekar Alamanda, dan Permata Bumi Sendawar
    Salinan putusan dibacakan oleh tiga majelis hakim Tipikor dan  setelah seluruh salinan dibacakan serta vonis hukuman dijatuhkan kepada terdakwa yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh dan didampingi Hakim Anggota, Burhanuddin serta Anggraeni
    Saat dibacakan putusan vonis untuk terdakwa membuat suasana sidang tegang dan terkejut mendengar suara palu saat diketuk dan memvonis terdakwa dengan kurungan penjara 6,6 tahun
    Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa  untuk membela diri dan akhirnya terdakwa ajukan banding,” Saya banding pak hakim,”kata Tedja panggilan sejari-hari yang didampingi pengacaranya.
    Lebih lanjut, Sutedja menyampaikan, bahwa dirinya mengajukan banding untuk mendapat keadilan. Karena membenarkan  Dia melindungi saudara jalung sebagai pemilik CV kembang sejahtera.
    “Diakuinya kala itu tidak bisa mengkontrol penuh manajemen karena istri sedang sakit sehingga tidak terkontrol.”Dengan banding yang saya ajukan ini bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya,”ungkapnya
    Sebab ada orang lain yang meminta pungutan, dengan adanya keterlibatan beberapa pihak serta menurutnya tak adil rasanya apabila hanya kami yang dijadikan tersangka, soalnya disini ada nama-nama anggota dewan dalam kasus tersebut
    Selain itu, Faturahman As’ad meminta uang atau “jalan tol”,ungkap Sutedja yang disampaikan kepada awak media usai sidang. Menurutnya ada dugaan nama-nama lain yang terima  aliran dana tersebut
    “Dugaan tersebut mengarah kepada staf anggota Dewan bernama BB dan YD”
    Ditempat yang  sama, pengacara terdakwa Sujani Lee Totong,  menyebutkan pihaknya akan memenuhi permintaan kliennya yang sudah menjadi haknya. Dengan menggunakan kesempatan pada banding tersebut kata dia
    Majelis Hakim diharapkan bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada klien kami, untuk itu kami banding, “tuturnya
    Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir dulu.
    Dalam kasus tersebut hakim juga memvonis terdakwa Faturrahman dengan hukuman 4 tahun penjara
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    AminahOktober 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda diminta membenahi drainase dan memastikan seluruh sistem pengendalian banjir…

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026
    1 2 3 … 3,380 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.