Reporter: Mohammad-Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Debat pamungkas pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Samarinda berlangsung seru. Ketiga pasangan calon bersaing menampilkan program dan rencana-rencana mereka jika terpilih nanti.
Ketiga pasangan yang berkompetisi adalah M Barkati-M Darlis dengan nomor urut 1, Andi Harun-Rusmadi nomor urut 2, dan Zairin Zain-Sarwono nomor urut 3. Debat dipandu Imam Priono.
Paslon nomor urut 3 Zairin Zain-Sarwono menjadi yang pertama menyampaikan visi misi mereka. Tema yang diangkat terkait tata kelola pemerintahan, hukum dan korupsi serta lingkungan.
Calon wali kota nomor urut 3 Zairin Zain mengatakan, Samarinda harus bangkit. Bangkit bersama-sama pemerintah dan semua elemen masyarakat agar lebih baik lagi ke depan.
“Kami akan menciptakan sumber daya manusia (SDM) tangguh dan andal. Kami akan angkat ekonomi kerakyatan yang sedang terpuruk. Infrastruktur perkotaan yang lebih baik. Kita akan bangun lingkungan yang lebih hijau dan akan membagun 30% ruang terbuka hijau,” kata Zairin Zaini yang berangkat dari calon perseorangan.
Calon wali kota Samarinda 2020 Andi Harun mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Itu menjadi landasan dasar pemerintahan Andi Harun-Rusmadi.
“Kami akan menciptakan pemerintahan yang bersih, trasparan, demokratis, dan bebas korupsi. Serta pengelolaan pemerintahan yang baik dan benar (good governance). Pembangunan fisik yang disertai daya dukung lingkungan. Kami menciptakan kepemimpinan visioner, inovatif dan berani berubah. Samarinda akan menjadi pusat peradaban, di atas landasan nilai-nilai agama, budaya sebagai identitas dan kesejahteraan,” kata politikus Gerindra itu.
Kemudian, paslon nomor urut 1, M Barkati-Darlis mengatakan akan menyiapkan program tata kelola prinsip-prinsip good governance. Rekrutmen ASN, menerapkan secara maksimal standar pelayanan dan melaksanakan secara konsekuen indikator kinerja dalam lelang jabatan.
“Kami akan meningkatkan tunjangan ketua RT. Di bidang hukum dan pemerintahan Barkati-Darlis menciptakan hemat aparatur yang agamis, sederhana dan hemat. Diawali dari wali kota dan wakil wali kota,” tutur calon wakil wali kota Samarinda M Darlis.
Darlis menambahkan akan melaksanakan pemberantasan korupsi, secara terintegrasi, preventif, direktif dan represif. Meningkatkan kapasitas internal dan melakukan koordinasi dengan penegak hukum.
“Di bidang lingkungan kami akan merevitalisasi waduk Benanga, anak-anak sungai di Samarinda. Membuat taman kota di setiap kecamatan dan menerapkan masyarakat berkomunitas hijau. Kami akan memperbaiki gang, pemukiman dan tempat resapan air untuk mengatasi banjir,” beber Darlis.
Selanjutnya, paslon dengan nomor urut 1 Berkati-Darlis mendapat pertanyaan tentang tranparansi penganggaran pada APBD Kota Samarinda. Sistem e-planning dan e-budgeting dalam penyusunan APBD Kota Samarinda.
“Kami akan memfasilitasi agar publik bisa mengikuti, memantau, dan mengkritisi penyusunan APBD Kota Samarinda. Selanjutnya akan memastikan bahwa tanggapan, pertanyaan, kritik partisipasi publik akan diakomudasi dalam bentuk kebijakan pemerintah kota. Sehingga publik merasa memiliki kepastian untuk mengikuti proses penyusunan APBD,” ungkapnya.
Darlis menambahkan, pihaknya berkomitmen antara pemerintah kota bersama dengan DPRD akan membangun kebersamaan untuk membuka seluas-luasnya agar pembahasan APBD sehingga masyarakat Samarinda bisa ikut memantau. Proses penyusunan APBD bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami meyakini kalau ini terjadi maka efektivitas dan efisiensi APBD akan bisa kita dapatkan untuk kemakmuran dan kepentingan rakyat akan terakomodasi dengan baik,” katanya.
Sementara itu, paslon Andi Harun-Rusmadi menanggapi jawaban dari paslon nomor urut 1. Andi Harun mengatakan keterbukaan publik bukan hanya sekadar fasilitasi. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. APBD dengan segala dokumennya tidak berstatus sebagai dokumen rahasia negara. Setiap orang berhak mengakses itu, mulai input, proses, dan output.
“Ini bukan sekadar gambaran di atas panggung kampanye. Kita harus aplikatif terhadap penggunaan teknologi informasi dalam bentuk e-planning. Sehingga prosesnya masyarakat dari rumah, dari pinggir kampung yang bisa mengakses semua informasi tersebut. Sehingga itu bisa mendorong penegakan hukum dalam hal keuangan negara,” kata Andi Harun.
Kemudian, paslon nomor urut 3 Zairin Zain-Sarwono menanggapi pendapat paslon nomor urut 1. Menurutnya, pembahasan anggaran APBD itu dilakukan ada aturannya. Eksekutif dan legislatif sudah membuat suatu perencanaan lima tahunan dan perencanaan tahunan.
“Saya kira memang ada hal-hal penting yang bisa diketahui publik dan ada yang memang lebih urgent tidak perlu diketahui. Sekira itu wajar kalau dibahas di dalam tertutup. Sudah masuk pembahasan yang masyarakat juga harus diberi informasi yaitu tentang Permendagri yang setiap tahun terbit sebelum penyusunan anggaran. masyarakat perlu tahu sehingga prioritasnya apa strategi dan substansi sehingga mereka ikut bisa mengontrol, selain aplikasi yang kita buat,” tutur Zairin Zain.
Setidaknya ada 39 void (bekas lubang tambang) yang tidak direklamasi. Dari sana setidaknya 22 kasus di antaranya berada di wilayah kota Samarinda.
Paslon Andi Harun-Rusmadi akan berupaya menyelesaikan kasus hilangnya nyawa manusia, agar rasa keadilan publik terutama keluarga korban dapat terpenuhi.
Penggunaan instrumen pidana dalam dunia pertambangan ditempatkan sebagai ultimum remedium (hukum pidana sebagai alat terakhir dalam penegakan hukum) dia tidak ditempatkan pada posisi premium remedium (hukum pidana sebagai alat utama dalam penegakan hukum). Kewenangan bidang pertambangan ada di pemerintah provinsi.
“Dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja seluruh kewenangan bidang pertambangan ditarik ke pusat. Kami sebagai warga Kota Samarinda tentu akan melakukan komunikasi secara intensif dengan pihak aparat keamanan. Adakah kemungkinan para pelaku, para pihak yang bertanggung jawab secara pidana maupun nonpidana yang bisa bertanggung jawab, atas peristiwa meninggalnya kasus lubang tambang dapat mendapatkan pertanggungjawaban,” kata Andi Harun
Menurut Andi Harun, dirinya harus menghormati satu proses regulasi yang sudah ada.
“Sebenarnya di provinsi ada perda kita tentang pasca reklamasi dan pasca tambang di mana dalam salah satu klausul perda tersebut pemerintah provinsi diberi sarana untuk menggunakan instrumen pidana sebagai premium remidium untuk bisa penyidik masuk dalam kasus tenggelamnya bocah di lubang tambang,” kata Andi Harun.
“Oleh sebab itu kita juga ingin dorong semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan semua elemen masyarakat agar kasus ini dapat terbuka, tidak menjadi proses buruk di bidang hukum pada masa masa yang akan datang,” imbuhnya.
Paslon nomor urut 3 Zairin Zain-Sarwono juga menanggapi lubang tambang di Samarinda. Lubang tambang itu diakibatkan ada tambang yang memang legal, memiliki izin. Tetapi ada juga tambang yang ilegal yang tidak memiliki izin.
“Samarinda sudah dikelilingi oleh lubang. Kita bisa memanfaatkan dana jaminan reklamasi (jamrek) pada lubang tersebut. Namun dengan alasan dana jamrek belum turun. Ada banyak hal yang memang tidak bisa kita pungkiri bahwa lubang-lubang tersebut dibiarkan begitu saja. Anak-anak jadi mau berenang maupun bermain di pinggir-pinggir kolam sehinga terjadilah peristiwa tersebut.
Paslon nomor urut 1 menanggapi, menurut Darlis, perubahan kewenangan itu bukan pada undang-undang omnibus law, namun sejak adanya perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pemerintah daerah tidak boleh menjadi pemadam kebakaran.
“Oleh karena itu, izin pertambangan ingin menegakkan dokumen lingkungan sejak awal eksplorasi. Maka seluruh pengusaha tambang harus mengikuti tahapan secara betul terhadap dokumen lingkungan. Insyaallah kita bisa mengantisipasi bahaya pasca tambang. Pemerintah kota tidak boleh menjadi pemadam kebakaran dalam hal ini kita harus menegakkan aturan dari awal,” tutur Darlis.