
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) sepakati dan tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kutim Sangatta, Selasa (24/11/2020).

Sekretaris Dewan Ikhsanudin Syerpi menuturkan, terdapat 22 raperda yang diagendakan dalam penetapan Propemperda tahun anggaran 2021.
“Raperda inisiatif dari Pemkab Kutim tahun 2021 sebanyak 13, dan DPRD Kutim sebanyak 9,” terang Ikhsan.
Di antara 22 raperda tersebut, beberapa raperda sudah berjalan seperti Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, dan Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu.
Usai pembacaan nota kesepakatan yang dibacakan Sekwan, DPRD Kutim dan Pemkab Kutim sepakati dan tetapkan dengan penandatanganan Propemperda tahun anggaran 2021.
Ketua DPRD Kutai Timur Joni berharap raperda yang telah diusulkan dapat dituntaskan di tahun 2021, mengingat beberapa raperda yang sudah melalui pembahasan di 2020.
“Mudah-mudahan raperda yang diusulkan dapat segera diselesaikan oleh tim Bapemperda di tahun 2021,” pungkasnya.

