Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Evaluasi LKPj 2025, DPRD Samarinda Soroti PAD Belum Maksimal Meski Target Terlampaui

    April 22, 2026

    Respons Lewat Media Sosial, Rudy Mas’ud Sebut Aspirasi Massa Sangat Berarti dan Berkelas

    April 22, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pansus III DPRD Paser Sambangi Penangkaran Rusa di Desa Api-Api
    Advertorial

    Pansus III DPRD Paser Sambangi Penangkaran Rusa di Desa Api-Api

    AdminBy AdminOktober 8, 202003 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi

    Insitekaltim,Paser – Rombongan Panitia Khusus Raperda III DPRD Kabupaten Paser mengunjungi Penangkaran Rusa Sambar yang berada di Desa Api-Api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Penangkaran ini dikelola oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur melalui UPTD, Kamis (8/10/2020)

    Rombongan ingin melihat langsung proses pembibitan ternak dan hijauan pakan ternak dalam rangka study orientasi konservasi satwa yang dilindungi undang-undang di Penangkaran Rusa Sambar Api-api.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD Paser Basri M kepada insitekaltim.

    Rombongan terdiri dari Ketua Pansus Raperda III Basri M, Wakil Ketua Pansus Raperda III Budi Santoso, ST., M.Si, Sekretaris Pansus Raperda III Sri Nordianti beserta Anggota Pansus Raperda III yaitu Eva Sanjaya, Rahmadi, SE, Sabilar Rusdi, Aspiana, H. Lamaluddin, dan Umar diterima oleh Kasi Produksi Bibit dan Benih Ternak UPTD. Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Drh. Nurlianna Tarigan beserta Staf UPTD.

    “Kami ingin menggali informasi, berdiskusi, konsultasi dan juga meminta saran serta tukar pendapat sebagai masukan tentang konservasi satwa yang dilindungi undang-undang di Penangkaran Rusa Sambar Api-api agar nantinya bisa menjadi bahan referensi dalam membuat Raperda tentang Konservasi Satwa Penyu yang Dilindungi Undang-Undang Di Kabupaten Paser,” ungkap Basri M.

    Nurlianna Tarigan menjelaskan sedikit tentang latar belakang penangkaran rusa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur No. 14/BPN-16/Um-05/III-1990 tanggal 15 Maret 1990 tentang Ijin Lokasi di Desa Api-api Kecamatan Waru Kabupaten Paser pada saat itu sebagai Penangkaran Rusa kepada Dinas Peternakan Kaltim.

    Lalu SK MENHUT No. 104/KPTS-VI/1991 tanggal 16 Februari 1991 tentang Pemberian Ijin Usaha Penangkaran Rusa kepada Dinas Peternakan Kaltim dan Ijin Penangkaran yang dikeluarkan oleh BKSDA Kaltim melalui SK No. 3043/IV-K.24/KJ/2006 tanggal 5 Desember 2006.

    Untuk luasan lebih kurang 50 hektar serta berada pada ketinggian 5-80 meter di atas permukaan laut dan dikelola oleh Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2001 tanggal 24 April 2001.

    “Ada beberapa jenis endemic rusa Indonesia yaitu Rusa Timor, Rusa Bawean, Rusa Sambar, Rusa Gunung Sumatera, Rusa Merah, Rusa Kuning Kalimantan dan satu jenis non endemic. Namun banyak dikembangkan di penangkaran dalam negeri yaitu rusa totol yang aslinya berasal dari dataran India,” sebutnya

    Rusa yang berada di pusat penangkaran ini berjenis Rusa Sambar Cervus Unicolor Brokei dan termasuk dalam golongan ruminasia yang khas, berbeda dengan hewan liar lain karena pendengaran dan penciumannya sangat tajam, selain itu juga kecepatan melompat dan berlarinya cukup kencang.

    Berat Badan Rusa Sambar dewasa berkisar antara 80-90 Kg. Selain itu juga Rusa Sambar mempunyai potensi ekonomi tinggi, karena hampir seluruh bagian tubuh bisa dimanfaatkan seperti daging sebagai sumber protein dan tanduk muda atau velvet sebagai bahan baku obat bernilai tinggi.

    Ada beberapa undang-undang serta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang konservasi dan perlindungan hewan yang dilindungi termasuk rusa yaitu di antaranya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang menegaskan bahwa semua genus cervus adalah satwa liar yang dilindungi.

    Bahkan pada Tahun 2018 melalui Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P20/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi yang selanjutnya diubah menjadi Peraturan Menteri LHK No. P.92/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P20/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Evaluasi LKPj 2025, DPRD Samarinda Soroti PAD Belum Maksimal Meski Target Terlampaui

    Andika SaputraApril 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun…

    Respons Lewat Media Sosial, Rudy Mas’ud Sebut Aspirasi Massa Sangat Berarti dan Berkelas

    April 22, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026
    1 2 3 … 3,066 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.