Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026

    Parkir Teras Samarinda Jadi Potensi PAD, Jasno Dorong Sistem Portal

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pansus III DPRD Paser Sambangi Penangkaran Rusa di Desa Api-Api
    Advertorial

    Pansus III DPRD Paser Sambangi Penangkaran Rusa di Desa Api-Api

    AdminBy AdminOktober 8, 202003 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi

    Insitekaltim,Paser – Rombongan Panitia Khusus Raperda III DPRD Kabupaten Paser mengunjungi Penangkaran Rusa Sambar yang berada di Desa Api-Api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Penangkaran ini dikelola oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur melalui UPTD, Kamis (8/10/2020)

    Rombongan ingin melihat langsung proses pembibitan ternak dan hijauan pakan ternak dalam rangka study orientasi konservasi satwa yang dilindungi undang-undang di Penangkaran Rusa Sambar Api-api.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD Paser Basri M kepada insitekaltim.

    Rombongan terdiri dari Ketua Pansus Raperda III Basri M, Wakil Ketua Pansus Raperda III Budi Santoso, ST., M.Si, Sekretaris Pansus Raperda III Sri Nordianti beserta Anggota Pansus Raperda III yaitu Eva Sanjaya, Rahmadi, SE, Sabilar Rusdi, Aspiana, H. Lamaluddin, dan Umar diterima oleh Kasi Produksi Bibit dan Benih Ternak UPTD. Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Drh. Nurlianna Tarigan beserta Staf UPTD.

    “Kami ingin menggali informasi, berdiskusi, konsultasi dan juga meminta saran serta tukar pendapat sebagai masukan tentang konservasi satwa yang dilindungi undang-undang di Penangkaran Rusa Sambar Api-api agar nantinya bisa menjadi bahan referensi dalam membuat Raperda tentang Konservasi Satwa Penyu yang Dilindungi Undang-Undang Di Kabupaten Paser,” ungkap Basri M.

    Nurlianna Tarigan menjelaskan sedikit tentang latar belakang penangkaran rusa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur No. 14/BPN-16/Um-05/III-1990 tanggal 15 Maret 1990 tentang Ijin Lokasi di Desa Api-api Kecamatan Waru Kabupaten Paser pada saat itu sebagai Penangkaran Rusa kepada Dinas Peternakan Kaltim.

    Lalu SK MENHUT No. 104/KPTS-VI/1991 tanggal 16 Februari 1991 tentang Pemberian Ijin Usaha Penangkaran Rusa kepada Dinas Peternakan Kaltim dan Ijin Penangkaran yang dikeluarkan oleh BKSDA Kaltim melalui SK No. 3043/IV-K.24/KJ/2006 tanggal 5 Desember 2006.

    Untuk luasan lebih kurang 50 hektar serta berada pada ketinggian 5-80 meter di atas permukaan laut dan dikelola oleh Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2001 tanggal 24 April 2001.

    “Ada beberapa jenis endemic rusa Indonesia yaitu Rusa Timor, Rusa Bawean, Rusa Sambar, Rusa Gunung Sumatera, Rusa Merah, Rusa Kuning Kalimantan dan satu jenis non endemic. Namun banyak dikembangkan di penangkaran dalam negeri yaitu rusa totol yang aslinya berasal dari dataran India,” sebutnya

    Rusa yang berada di pusat penangkaran ini berjenis Rusa Sambar Cervus Unicolor Brokei dan termasuk dalam golongan ruminasia yang khas, berbeda dengan hewan liar lain karena pendengaran dan penciumannya sangat tajam, selain itu juga kecepatan melompat dan berlarinya cukup kencang.

    Berat Badan Rusa Sambar dewasa berkisar antara 80-90 Kg. Selain itu juga Rusa Sambar mempunyai potensi ekonomi tinggi, karena hampir seluruh bagian tubuh bisa dimanfaatkan seperti daging sebagai sumber protein dan tanduk muda atau velvet sebagai bahan baku obat bernilai tinggi.

    Ada beberapa undang-undang serta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang konservasi dan perlindungan hewan yang dilindungi termasuk rusa yaitu di antaranya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang menegaskan bahwa semua genus cervus adalah satwa liar yang dilindungi.

    Bahkan pada Tahun 2018 melalui Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P20/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi yang selanjutnya diubah menjadi Peraturan Menteri LHK No. P.92/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P20/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026

    Helmi Dorong PDAM Maksimalkan Produksi Air Bersih di Tengah Intrusi Air Laut

    Agustus 27, 2026

    Siapkan Pemantauan Karhutla, Anggota Dewan Diminta Turun ke Dapil

    Agustus 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Andika SaputraAgustus 29, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – PDI Perjuangan menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang…

    Parkir Teras Samarinda Jadi Potensi PAD, Jasno Dorong Sistem Portal

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026
    1 2 3 … 3,305 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.