
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – PT Kaltim Prima Coal (KPC) tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim).
Padahal persoalan yang berlarut-larut ini sudah meresahkan masyarakat Bengalon selama hampir 10 tahun. Saat ini sudah memasuki sidang kedua. Sebelumnya pada sidang pertama PT KPC tidak mengutus perwakilan yang memiliki kewenangan.

Ketua Komisi A DPRD Kutim Piter Palinggi saat memimpin rapat tetap melanjutkan diskusi tanpa kehadiran pihak PT KPC, hingga akhirnya diputuskan untuk menjadwal pertemuan.
“Jadi sebelum kita berdiskusi, mungkin ada masukan-masukan dari kita semua terkait persoalan lahan ini. Apakah kita lanjut atau tidak, karena pihak KPC Tidak ada satu pun yang datang,” ujarnya.
Piter juga meminta pihak penyelenggara untuk memastikan kehadiran berbagai pihak terkait agar mediasi dapat berjalan dengan lancar dan tidak menyia-nyiakan waktu.
“Tolonglah bagaimana caranya dipastikan, sehingga waktu bisa kita gunakan untuk betul-betul mediasi. Karena ketidakhadiran KPC pada saat ini terus terang menyulitkan kami untuk menyelesaikan persoalan ini sesegera mungkin,” ucap Piter geram.
Politikus Partai Nasional Demokrat ini juga berharap dari Sekretariat DPRD mengirimkan undangan tiga hari sebelum rapat sehingga pihak yang diharapkan hadir, baik dari PT KPC maupun mantan Kepala Desa Sepaso Selatan bisa menyediakan waktu untuk mengikuti rapat.
“Undangannya tiba tiga hari sebelum dilaksanakan ya. Dilaporkan dengan baik, komunikasi yang baik, nanti kita bisa jadwalkan pada tanggal sekian kita adakan rapat kembali,” pungkasnya.
