Reporter : Samuel- Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda belum menerima surat aduan dari bapaslon jalur independen Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin mengatakan pihaknya belum menerima aduan dari pasangan Samarinda Berani tersebut.
Jika aduan itu nantinya benar dilakukan, Abdul Muin mengatakan hal itu sah-sah saja. Sebab tiap warga negara mempunyai hak untuk mengadukan keluhan terkait proses kepemiluan kepada Bawaslu.
“Hak mengadu dibuka seluasnya sepanjang ada dugaan dirugikan,” ucap pria yang akrab disapa Muin ini.
Meskipun demikian, Muin menjelaskan setiap aduan harus memiliki syarat tertentu, yakni prinsip perkara yang objektif dan jelas.
“Sepanjang itu objek jelas, pasti ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Terkait isu bahwa surat aduan sudah dilayangkan tim kuasa hukum pasangan Samarinda Berani, Muin menjelaskan pihaknya belum menerima aduan tersebut.
“Laporan belum masuk, kita membuka di jam kerja sampai jam 4 sore. Mulai dari hari Senin sampai Jumat,” tambah Muin.
Mekanisme peradilannya, persidangan bisa digelar jika perkara telah memenuhi syarat materinya.