Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (3/8/2020).

FAM menuntut oknum pejabat di Kutai Kartanegara (Kukar) diusut karena diduga terlibat dalam kasus bansos/hibah Kukar tahun 2012.
Korlap Aksi FAM, Adhar, menuturkan bahwa dalam kasus bansos yang bernilai Rp255 juta tersebut, satu oknum pejabat Kukar yang berinisial AY diduga kuat turut menikmati dana bansos/hibah tersebut.
“Dia (AY) selaku ketua pembina yayasan memberikan kesaksian yang janggal dan rancu. Dalam kesaksian pertama dia bilang mengenal terdakwa (sekretaris yayasan). Di kesaksian berikutnya tiba-tiba dia bilang tidak mengenal. Ini bagaimana? Dimana keadilan?” sebut Adhar dalam orasinya.
Dia menyebut, terdakwa (sekretaris yayasan) merasa tidak menerima keputusan pengadilan yang menjeratnya pada 2017.
Terdakwa sudah minta keadilan kepada Kejaksaan Agung, agar AY selaku ketua pembina yayasan diadili karena diduga kuat menerima aliran dana tersebut.
“Dia (terdakwa) mengirim surat ke pimpinan Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) di Tenggarong, cuma pas surat disampaikan ke Lapas dijegal (surat tidak sampai), sehingga dia minta keadilan pada saat itu,” sebut Adhar.

Menerima massa aksi, Muhammad Faried selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim mengatakan pihaknya akan menerima dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Karena ini adalah kasus lama, apa yang menjadi aspirasi teman-teman dari FAM akan kita koordinasikan dulu ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk melihat perkembangan kasus ini. Apakah yang bertanggungjawab dia sendiri atau bagaimana. Akan kami teliti dan pelajari dahulu, karena kalau ada indikasi orang lain tidak mungkin didiamkan saja,” tegas Faried.

