Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Dicekoki Miras, Anak 18 Tahun Digauli Bapak Sendiri
    Daerah

    Dicekoki Miras, Anak 18 Tahun Digauli Bapak Sendiri

    AdminBy AdminJuli 27, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Seorang anak dirudal paksa ayahnya sendiri. Pelaku dengan tega menggauli anak kandungnya yang masih berusia 18 Tahun.

    Berinisial R, pria yang berdomisili di Kecamatan Sungai Pinang Samarinda, tersebut menggauli dengan paksa sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), yakni anak kandung dari istri sirinya.

    Melati dan ayah kandungnya diketahui tinggal berdua di rumahnya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang, sebab Melati masih bersekolah di Samarinda. Sedangkan ibu kandung Melati saat ini sedang jauh berada di Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

    Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliasnyah mengatakan menurut pengakuan korban, aksi bejat ayah kandungnya tersebut terjadi sebanyak 3 kali.

    “Awal mula perbuatannya itu dilakukan pada dua minggu lalu, dan yang terakhir pada Sabtu malam (25/7/2020). Jadi dilakukan dua kali,” jelas kompol Yuliansyah di Polresta Samarinda, Senin (27/7/2020).

    Kompol Yuliansah kemudian lanjut menjelaskan bahwa, sebelum melakukan aksi bejatnya R memaksa Melati untuk meminum minuman keras.

    “Menurut pengakuan korban, saat kejadian dirinya dicekokin paksa minuman keras oleh ayahnya,” ucapnya.

    Setelah dinodai, Melati diam-diam kabur melawati pintu belakang rumahnya dan meminta bantuan kepada tetangga sekitar. Kemudian Melati diantar warga dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sungai Pinang pada Minggu (26/7/2020).

    Tak lama berselang, R, menyambangi Polresta Samarinda. Dia menyangkal semua tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

    “Tersangka tidak mengakui semua perbuatannya, tapi penyidik tetap menyimpulkan dari keterangan saksi, hasil visum, barang bukti, dan keterangan tenaga ahli,” papar Kompol Yuliansyah.

    Saat ini, Penyidik Polresta Samarinda telah memegang barang bukti tindakan bejat tersebut, yakni pakaian korban saat kejadian, minuman keras yang diminumkan ke korban, dan hasil visum dari pihak rumah sakit. Saat ini pula Melati sudah dibawa di Yayasan Rumah Aman Kota Samarinda.

    Pelaku kini berada di Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam Pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.