Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Seorang anak dirudal paksa ayahnya sendiri. Pelaku dengan tega menggauli anak kandungnya yang masih berusia 18 Tahun.
Berinisial R, pria yang berdomisili di Kecamatan Sungai Pinang Samarinda, tersebut menggauli dengan paksa sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), yakni anak kandung dari istri sirinya.
Melati dan ayah kandungnya diketahui tinggal berdua di rumahnya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang, sebab Melati masih bersekolah di Samarinda. Sedangkan ibu kandung Melati saat ini sedang jauh berada di Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliasnyah mengatakan menurut pengakuan korban, aksi bejat ayah kandungnya tersebut terjadi sebanyak 3 kali.
“Awal mula perbuatannya itu dilakukan pada dua minggu lalu, dan yang terakhir pada Sabtu malam (25/7/2020). Jadi dilakukan dua kali,” jelas kompol Yuliansyah di Polresta Samarinda, Senin (27/7/2020).
Kompol Yuliansah kemudian lanjut menjelaskan bahwa, sebelum melakukan aksi bejatnya R memaksa Melati untuk meminum minuman keras.
“Menurut pengakuan korban, saat kejadian dirinya dicekokin paksa minuman keras oleh ayahnya,” ucapnya.
Setelah dinodai, Melati diam-diam kabur melawati pintu belakang rumahnya dan meminta bantuan kepada tetangga sekitar. Kemudian Melati diantar warga dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sungai Pinang pada Minggu (26/7/2020).
Tak lama berselang, R, menyambangi Polresta Samarinda. Dia menyangkal semua tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
“Tersangka tidak mengakui semua perbuatannya, tapi penyidik tetap menyimpulkan dari keterangan saksi, hasil visum, barang bukti, dan keterangan tenaga ahli,” papar Kompol Yuliansyah.
Saat ini, Penyidik Polresta Samarinda telah memegang barang bukti tindakan bejat tersebut, yakni pakaian korban saat kejadian, minuman keras yang diminumkan ke korban, dan hasil visum dari pihak rumah sakit. Saat ini pula Melati sudah dibawa di Yayasan Rumah Aman Kota Samarinda.
Pelaku kini berada di Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam Pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.