Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    Juni 20, 2026

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Gara-Gara Bibit Sawit Fiktif, Mantan Bendahara Desa Jadi Tersangka
    Daerah

    Gara-Gara Bibit Sawit Fiktif, Mantan Bendahara Desa Jadi Tersangka

    AdminBy AdminJuli 23, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Paser – Satuan Reskrim Polres Paser menetapkan satu tersangka SHD atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan APBDes Perkuwen Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2016-2017. SHD sendiri diketahui menjabat sebagai Bendahara Desa Perkuwen periode tersebut.

     

    Penetapan status tersangka kepada SHD dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra, SIK didampingi Kanit Tipikor Polres Paser Ipda Andi Ferial ketika ditemui Insitekaltim Kamis, (23/7/2020).

    Pemeriksaan terhadap SHD sudah dilakukan pada Rabu (22/7/2020).

    “Saat ini sudah kami amankan di Rutan Polres Paser guna proses lebih lanjut,” kata AKP Ferry Putra Samodra.

    Untuk keperluan pengembangan kasus ini, tersangka akan ditahan selama 20 hari dari tanggal 23 Juli 2020 sampai 11 Agustus 2020.

    Berdasarkan gelar perkara penetapan tersangka pada 3 Juli 2020 lalu, polisi memiliki dugaan kuat ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

    Setelah memeriksa SHD, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan penyaluran dan pencairan APBDes Perkuwen Tahun Anggaran 2016-2017.

    Sebelumnya penyidik telah mengumpulkan dan melakukan sita barang bukti berupa surat dokumen penting, rekening koran bank.

    Mereka juga melakukan pemeriksaan kepada 54 saksi. Termasuk saksi ahli pidana korupsi dari BPKP Provinsi Kaltim dan Unair Surabaya.

    Saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan saksi lain yang berpotensi menjadi TSK lain.

    Ferry Putra menguraikan, modus korupsi ini terstruktur dan masif. SHD menunjuk penyedia jasa tanpa dokumen. Sda pajak 11,5 % dan galian C 25%, tapi tidak disetorkan.

    Kemudian juga terjadi mark up atas harga pembelian bibit sawit. Ada pula kegiatan yang sudah dibayar tahun 2016, tapi pada 2017 dianggarkan kembali.

    “Namun setelah uang dicairkan 100% penyedia jasa tidak ada menerima uang pembayaran pada 2017. Ada juga pembelian 1.000 bibit sawit yang fiktif,” jelas Ferry.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia jasa, selalu melakukan pemotongan uang terlebih dahulu sebagai keuntungan pribadi sendiri dan memotong pajak, namun tidak disetorkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

    SHD dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini dirubah menjadi undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Keuangan Negara ditaksir sebesar Rp731 juta.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    SittiJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Guna mendukung program prioritas nasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengucurkan alokasi…

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,157 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.