Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cari Kerja di Samarinda Makin Mudah, Disnaker Luncurkan Sistem Pencocokan Kompetensi

    Oktober 18, 2026

    Tak Hanya Menang atau Kalah, Andi Harun Soroti Pentingnya Mediasi dalam Penegakan Hukum

    Oktober 18, 2026

    Wawali Saefuddin Dorong Kaltim Bershalawat Rutin Digelar

    Oktober 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Gara-Gara Bibit Sawit Fiktif, Mantan Bendahara Desa Jadi Tersangka
    Daerah

    Gara-Gara Bibit Sawit Fiktif, Mantan Bendahara Desa Jadi Tersangka

    AdminBy AdminJuli 23, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Paser – Satuan Reskrim Polres Paser menetapkan satu tersangka SHD atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan APBDes Perkuwen Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2016-2017. SHD sendiri diketahui menjabat sebagai Bendahara Desa Perkuwen periode tersebut.

     

    Penetapan status tersangka kepada SHD dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra, SIK didampingi Kanit Tipikor Polres Paser Ipda Andi Ferial ketika ditemui Insitekaltim Kamis, (23/7/2020).

    Pemeriksaan terhadap SHD sudah dilakukan pada Rabu (22/7/2020).

    “Saat ini sudah kami amankan di Rutan Polres Paser guna proses lebih lanjut,” kata AKP Ferry Putra Samodra.

    Untuk keperluan pengembangan kasus ini, tersangka akan ditahan selama 20 hari dari tanggal 23 Juli 2020 sampai 11 Agustus 2020.

    Berdasarkan gelar perkara penetapan tersangka pada 3 Juli 2020 lalu, polisi memiliki dugaan kuat ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

    Setelah memeriksa SHD, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan penyaluran dan pencairan APBDes Perkuwen Tahun Anggaran 2016-2017.

    Sebelumnya penyidik telah mengumpulkan dan melakukan sita barang bukti berupa surat dokumen penting, rekening koran bank.

    Mereka juga melakukan pemeriksaan kepada 54 saksi. Termasuk saksi ahli pidana korupsi dari BPKP Provinsi Kaltim dan Unair Surabaya.

    Saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan saksi lain yang berpotensi menjadi TSK lain.

    Ferry Putra menguraikan, modus korupsi ini terstruktur dan masif. SHD menunjuk penyedia jasa tanpa dokumen. Sda pajak 11,5 % dan galian C 25%, tapi tidak disetorkan.

    Kemudian juga terjadi mark up atas harga pembelian bibit sawit. Ada pula kegiatan yang sudah dibayar tahun 2016, tapi pada 2017 dianggarkan kembali.

    “Namun setelah uang dicairkan 100% penyedia jasa tidak ada menerima uang pembayaran pada 2017. Ada juga pembelian 1.000 bibit sawit yang fiktif,” jelas Ferry.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia jasa, selalu melakukan pemotongan uang terlebih dahulu sebagai keuntungan pribadi sendiri dan memotong pajak, namun tidak disetorkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

    SHD dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini dirubah menjadi undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Keuangan Negara ditaksir sebesar Rp731 juta.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Cari Kerja di Samarinda Makin Mudah, Disnaker Luncurkan Sistem Pencocokan Kompetensi

    SintaOktober 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Mencari pekerjaan bukan sekadar menemukan lowongan yang sesuai, tetapi juga memastikan posisi…

    Tak Hanya Menang atau Kalah, Andi Harun Soroti Pentingnya Mediasi dalam Penegakan Hukum

    Oktober 18, 2026

    Wawali Saefuddin Dorong Kaltim Bershalawat Rutin Digelar

    Oktober 18, 2026

    Saefuddin Harap PERDESTI Perkuat Profesionalisme Dokter Estetika

    Oktober 18, 2026

    Andi Harun Ajak Mahasiswa Kritis Mengkaji Pemilu

    Oktober 18, 2026
    1 2 3 … 3,391 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.