Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser – Satuan Reskrim Polres Paser menetapkan satu tersangka SHD atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan APBDes Perkuwen Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2016-2017. SHD sendiri diketahui menjabat sebagai Bendahara Desa Perkuwen periode tersebut.
Penetapan status tersangka kepada SHD dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra, SIK didampingi Kanit Tipikor Polres Paser Ipda Andi Ferial ketika ditemui Insitekaltim Kamis, (23/7/2020).
Pemeriksaan terhadap SHD sudah dilakukan pada Rabu (22/7/2020).
“Saat ini sudah kami amankan di Rutan Polres Paser guna proses lebih lanjut,” kata AKP Ferry Putra Samodra.
Untuk keperluan pengembangan kasus ini, tersangka akan ditahan selama 20 hari dari tanggal 23 Juli 2020 sampai 11 Agustus 2020.
Berdasarkan gelar perkara penetapan tersangka pada 3 Juli 2020 lalu, polisi memiliki dugaan kuat ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Setelah memeriksa SHD, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan penyaluran dan pencairan APBDes Perkuwen Tahun Anggaran 2016-2017.
Sebelumnya penyidik telah mengumpulkan dan melakukan sita barang bukti berupa surat dokumen penting, rekening koran bank.
Mereka juga melakukan pemeriksaan kepada 54 saksi. Termasuk saksi ahli pidana korupsi dari BPKP Provinsi Kaltim dan Unair Surabaya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan saksi lain yang berpotensi menjadi TSK lain.
Ferry Putra menguraikan, modus korupsi ini terstruktur dan masif. SHD menunjuk penyedia jasa tanpa dokumen. Sda pajak 11,5 % dan galian C 25%, tapi tidak disetorkan.
Kemudian juga terjadi mark up atas harga pembelian bibit sawit. Ada pula kegiatan yang sudah dibayar tahun 2016, tapi pada 2017 dianggarkan kembali.
“Namun setelah uang dicairkan 100% penyedia jasa tidak ada menerima uang pembayaran pada 2017. Ada juga pembelian 1.000 bibit sawit yang fiktif,” jelas Ferry.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia jasa, selalu melakukan pemotongan uang terlebih dahulu sebagai keuntungan pribadi sendiri dan memotong pajak, namun tidak disetorkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
SHD dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini dirubah menjadi undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Keuangan Negara ditaksir sebesar Rp731 juta.