Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Prostitusi Online di Paser Terungkap, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban
    Daerah

    Prostitusi Online di Paser Terungkap, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban

    AdminBy AdminJuli 14, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Ahmad -Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Paser- Pengungkapan kasus prostitusi online anak di bawah umur di Kabupaten Paser disampaikan oleh Kapolres Paser AKBP Murwoto dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2020).

    Pengungkapan ini merupakan kerja sama Polres Paser dengan Polda Kaltim melalui Tim Jatanras.

    “Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat setelah berkunjung dari tempat kejadian. Modusnya melalui aplikasi michat. Ini sudah berjalan selama tiga hari di salah satu guest house di Paser,” kata Murwoto

    Sebelum pengungkapan prostitusi online ini pihak Polres Paser telah melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran di lokasi penginapan tempat kejadian.

    Dalam aksi penggerebekan ini Polres Paser menemukan bukti transaksi kegiatan para pelaku melalui beberapa mucikari yang ada di penginapan tersebut.

    “Saat ini sudah ditetapkan enam tersangka di antaranya lima mucikari laki-laki dan satu mucikari perempuan dan semuanya akan dilakukan proses hukum. Jadi dalam aksi transaksi online tersebut pelaku bisa mendapatkan tiga sampai lima pengunjung yang bertarifkan rata-rata Rp300 ribu,” ungkapnya.

    Ironisnya salah satu korban adalah istri dari mucikari dan ada dua anak di bawah umur. Menurutnya untuk beberapa korban akan diserahkan kepada Dinas Sosial dengan pendampingan bagian perlindungan perempuan dan anak.

    “Tersangka akan dikenakan pasal 88 Undang-Undang No 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak dan perkara tindak pidana ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur (prostitusi online),” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Nur AjijahJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penuh tantangan, tahun pertama penyelenggaraan pendidikan berasrama bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera…

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.