Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser – Kasi Pidana khusus(pidsus) Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Mangasitua Simanjuntak memastikan akan melakukan penangkapan lagi terkait kasus tindak pidana korupsi.
Sebagaimana ditegaskan Kasi Pidsus Mangasitua Simanjuntak kepada insitekaltim, Kamis (9/7/2020) siang. Ia mengatakan setelah adanya pengungkapan tindak pidana korupsi pada salah satu pejabat di Kabupaten Paser.
“Kami akan menetapkan tersangka baru. Siapa pun yang tidak mengindahkan untuk menyetorkan kembali uang negara sebagaimana perintah BPK,”ucapnya.
Sebelumnya sudah disebutkan bahwa ada 47 perusahan yang menjadi temuan BPK sehingga perusahaan tersebut harus mengembalikan uang yang menjadi temuan.
“Saya tekankan pada semua rekanan yang masih ada tunggakan BPK, kalau tidak mau bayar silahkan ditunggu prosesnya. Kami akan lakukan penahanan,”pesannya
Sebenarnya kejari mengupayakan itikad baik pada rekanan dengan memberikan waktu agar menyicil, namun ini hanya dilakukan oleh beberapa perusahaan saja.
“Dari potensi kerugian negara senilai 37 miliar, saat ini kejaksaan menerima pengembalian uang baru sekitar 12 miliar. Jadi masih banyak yang belum dikembalikan,” sindirnya
Ia menambahkan bahwa dana yang diterima bukan dalam bentuk kes tapi uang tersebut disimpan di Bankaltimtara. Ada beberapa perusahaan memang menyicil karena mengingat kondisi Covid-19. “Tapi kalau masih ada menyicil masih ada toleransi,” ujarnya
Selain itu, ia pastikan terhadap perusahaan perusahaan yang besar miliaran itu, pihaknya akan melakukan penangkapan lagi.