Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim menyerahkan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) tahun anggaran 2019 kepada kabupaten/kota se-Kaltim.
Kegiatan yang dihadiri kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltim tersebut berlangsung di kantor BPK Kaltim Jalan M Yamin nomor 19 Samarinda, Selasa (23/06/2020).
BPK memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada sepuluh daerah yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Panajam Paser Utara, Paser, Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, Kota Bontang, Balikpapan dan Samarinda
Penilaian yang diberikan oleh BPK menggunakan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosure), kepatuhan peraturan perundang – undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Kepala BPK Kaltim, Dadek Nandemar menyampaikan meskipun setiap daerah mendapatkan penilaian cukup wajar, namun masih ada permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
Yakni seperti ketatausahaan aset tetap yang belum tertib, validasi nilai piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dilaksanakan secara menyeluruh, serta penyertaan modal perusahaan daerah (Perusda), yang belum memberikan kontribusi dana yang signifikan dan pengelolaan kemitraan pihak ketiga kepada masing-masing pemerintah daerah.
“Sehingga BPK merekomendasikan dibentuknya tim khusus menangani persoalan tersebut,” ungkapnya.
Nadek mengatakan setiap kepala daerah untuk segera melanjutkan rekomendasi BPK, selambat-lambatnya 60 hari sesuai rencana aksi yang disepakati.
“Semoga opini yang diberikan BPK mendorong setiap pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sesuai peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintah yang telah ditetapkan,” tutup Nadek.