Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    July 27, 2026

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Cegah Penyebaran Covid-19, Ismunandar Larang Keras Mudik
    Advertorial

    Cegah Penyebaran Covid-19, Ismunandar Larang Keras Mudik

    AdminBy AdminMay 9, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nanda – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Bupati Kutai Timur H. Ismunandar melarang keras masyarakat Kutai Timur untuk melakukan Silahturahmi di Hari Raya Idul Fitri antar Kecamatan Kutim.

    Dalam aturan yang diterbitkan pada Jumat (8/5/2020) itu, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kutim. “Kutai Timur sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19,” tulis Bupati Ismunandar dalam surat edarannya yang menyebar ke masyarakat dan para camat se Kutim ini.

    Ismu katakan, bahwa pelarangan mudik di tengah pademi Corona sesuai Instruksi Presiden yang melarang mudik mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020. Meski demikian, disebutkan pemerintah akan mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman jika ada keluarga sakit dan meninggal dunia dan mendapatkan izin dari tiga instansi antara lain Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona tingkat terbawah yakni Kepala Desa atau Lurah.

    Ia menerangkan, untuk ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah dengan izin Sekda atau Asisten wajib menyertakan Surat Perintah Tugas (SPT). Dan Bagi warga masyarakat yang baru datang dari zona merah dan tidak ada jaminan keluarga wajib menjalani karantina.

    “Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai protokol kesehatan,” ungkapnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    Nur AjijahJuly 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Samarinda mencatat laju pertumbuhan ekonomi 2025, berada di…

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026

    Dua Wakil Indonesia Siap Bersaing di Srikandi Merdeka Cup 2026

    July 27, 2026

    BPBD Kaltim Gandeng Dunia Usaha Percepat Pemulihan Pascabencana

    July 27, 2026
    1 2 3 … 3,242 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.