Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bursa Pilwali Samarinda Mulai Memanas, PDIP Pilih Tahan Diri

    September 12, 2026

    Domino Bukan Sekadar Kartu, Strategi dan Ketepatan Mengambil Keputusan Jadi Kunci

    September 12, 2026

    Jadi Sumber Inspirasi Anak, Guru PAUD Dituntut Kreatif

    September 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Cegah Penyebaran Covid-19, Ismunandar Larang Keras Mudik
    Advertorial

    Cegah Penyebaran Covid-19, Ismunandar Larang Keras Mudik

    AdminBy AdminMei 9, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nanda – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Bupati Kutai Timur H. Ismunandar melarang keras masyarakat Kutai Timur untuk melakukan Silahturahmi di Hari Raya Idul Fitri antar Kecamatan Kutim.

    Dalam aturan yang diterbitkan pada Jumat (8/5/2020) itu, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kutim. “Kutai Timur sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19,” tulis Bupati Ismunandar dalam surat edarannya yang menyebar ke masyarakat dan para camat se Kutim ini.

    Ismu katakan, bahwa pelarangan mudik di tengah pademi Corona sesuai Instruksi Presiden yang melarang mudik mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020. Meski demikian, disebutkan pemerintah akan mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman jika ada keluarga sakit dan meninggal dunia dan mendapatkan izin dari tiga instansi antara lain Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona tingkat terbawah yakni Kepala Desa atau Lurah.

    Ia menerangkan, untuk ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah dengan izin Sekda atau Asisten wajib menyertakan Surat Perintah Tugas (SPT). Dan Bagi warga masyarakat yang baru datang dari zona merah dan tidak ada jaminan keluarga wajib menjalani karantina.

    “Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai protokol kesehatan,” ungkapnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bursa Pilwali Samarinda Mulai Memanas, PDIP Pilih Tahan Diri

    R’syaSeptember 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Meski mulai menyiapkan kader untuk diusung dalam bursa Pemilihan Wali Kota (Pilwali)…

    Domino Bukan Sekadar Kartu, Strategi dan Ketepatan Mengambil Keputusan Jadi Kunci

    September 12, 2026

    Jadi Sumber Inspirasi Anak, Guru PAUD Dituntut Kreatif

    September 12, 2026

    Hapkido Kaltim Bidik Sapuh Bersih 20 Kelas di Kualifikasi PON 2027

    September 12, 2026

    Menpora Erick Dorong Olahraga Jadi Mesin Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

    September 12, 2026
    1 2 3 … 3,336 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.