
Reporter : Nanda – Editor – Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dua nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibacakan oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kutim, Rabu (6/5/2020). Acara tersebut disaksikan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua II Arfan, Wabup Kasmidi Bulang dan peserta rapat paripurna.
Dua Raperda mengenai PDAM Kutim dan rencana detail tata ruang serta peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040.
Menurut Bupati Ismunandar dalam pengajuan Raperda PDAM didasarkan pada urgensi berdasarkan ketentuan pasal 402 ayat (2) undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan agar setiap Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD), yang telah ada sebelum undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berlaku. Maka wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang tersebut.
“Raperda PDAM juga didasari atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Peraturan ini pun terdapat perubahan nomenklatur BUMD yang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Untung Benua menjadi Perusahaan Umum Daerah air Minum Tirta Tuah Untung Benua. Dengan adanya perubahan tersebut dapat menuangkannya dalam produk hukum berupa Peraturan Daerah,” terangnya
Selanjutnya, terkait Raperda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang. Telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) dan terpilihnya Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) membawa berkah tersendiri bagi Kutim.
Sebagai penyangga IKN, Kutim berupaya membangun sarana dan prasarana pendukung sebagai daerah penyangga IKN tersebut. Khususnya di bidang penggerak ekonomi yakni industri. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kutim adalah dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kutim Tahun 2015-2035.
“Dalam pasal 41 ayat (2) yaitu Peraturan Daerah menyatakan kawasan strategis dari sudut pandang ekonomi adalah kawasan ekonomi berbasis industri di Kecamatan Bengalon, Kaliorang, dan Sangkulirang,” ucapnya.
Ismunandar berharap bahwa dari dua Raperda tersebut dapat segera dilakukan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna menjadi dasar hukum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan tugas.