Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

    November 4, 2026

    Jaga Keberlanjutan JKN, Pemkot Samarinda Siapkan Peta Jalan Pembiayaan 2027

    November 4, 2026

    Perkuat Koordinasi dan Pengawasan, Kecamatan Samarinda Kota Kawal Pelaksanaan Probebaya

    November 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkab Kutim Ajukan Dua Raperda, Salah Satunya PDAM
    Advertorial

    Pemkab Kutim Ajukan Dua Raperda, Salah Satunya PDAM

    AdminBy AdminMei 6, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nanda – Editor – Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Dua nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibacakan oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kutim, Rabu (6/5/2020). Acara tersebut disaksikan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua II Arfan, Wabup Kasmidi Bulang dan peserta rapat paripurna.

    Dua Raperda mengenai PDAM Kutim dan rencana detail tata ruang serta peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040.

    Menurut Bupati Ismunandar dalam pengajuan Raperda PDAM didasarkan pada urgensi berdasarkan ketentuan pasal 402 ayat (2) undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan agar setiap Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD), yang telah ada sebelum undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berlaku. Maka wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang tersebut.

    “Raperda PDAM juga didasari atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Peraturan ini pun terdapat perubahan nomenklatur BUMD yang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Untung Benua menjadi Perusahaan Umum Daerah air Minum Tirta Tuah Untung Benua. Dengan adanya perubahan tersebut dapat menuangkannya dalam produk hukum berupa Peraturan Daerah,” terangnya

    Selanjutnya, terkait Raperda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang. Telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) dan terpilihnya Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) membawa berkah tersendiri bagi Kutim.

    Sebagai penyangga IKN, Kutim berupaya membangun sarana dan prasarana pendukung sebagai daerah penyangga IKN tersebut. Khususnya di bidang penggerak ekonomi yakni industri. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kutim adalah dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kutim Tahun 2015-2035.

    “Dalam pasal 41 ayat (2) yaitu Peraturan Daerah menyatakan kawasan strategis dari sudut pandang ekonomi adalah kawasan ekonomi berbasis industri di Kecamatan Bengalon, Kaliorang, dan Sangkulirang,” ucapnya.

    Ismunandar berharap bahwa dari dua Raperda tersebut dapat segera dilakukan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna menjadi dasar hukum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan tugas.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Jaga Keberlanjutan JKN, Pemkot Samarinda Siapkan Peta Jalan Pembiayaan 2027

    November 4, 2026

    Perkuat Koordinasi dan Pengawasan, Kecamatan Samarinda Kota Kawal Pelaksanaan Probebaya

    November 4, 2026

    Fahmy: Kader Dasawisma Berperan Penting dalam Pendataan dan Pemberdayaan Keluarga

    November 4, 2026

    Perkuat Peran Generasi Muda, DPPKB Samarinda Tekankan Kinerja Nyata Duta Genre

    November 4, 2026

    Marnabas Patiroy: Harga Tenant Teras Samarinda Harus Terjangkau, UMKM Tak Boleh Terbebani

    November 4, 2026

    Gandeng Masyarakat Jaga Bumi, Earth Run 2026 Digelar 8 November di GOR Segiri

    November 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

    AminahNovember 4, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama…

    Jaga Keberlanjutan JKN, Pemkot Samarinda Siapkan Peta Jalan Pembiayaan 2027

    November 4, 2026

    Perkuat Koordinasi dan Pengawasan, Kecamatan Samarinda Kota Kawal Pelaksanaan Probebaya

    November 4, 2026

    Fahmy: Kader Dasawisma Berperan Penting dalam Pendataan dan Pemberdayaan Keluarga

    November 4, 2026

    Perkuat Peran Generasi Muda, DPPKB Samarinda Tekankan Kinerja Nyata Duta Genre

    November 4, 2026
    1 2 3 … 3,425 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.