Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Di Balik Layar Ada Manusia, Dosen Ilkom Ingatkan Nilai Pancasila di Ruang Digital

    Juni 1, 2026

    Pancasila Tak Hanya Pemersatu Bangsa, tetapi Fondasi Perdamaian Global

    Juni 1, 2026

    Saefuddin Zuhri, Bhinneka Tunggal Ika Harus Jadi Benteng Persatuan Bangsa

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Seleksi JPT Pratama Pemkab Kutim Ditunda Karena Covid-19
    Advertorial

    Seleksi JPT Pratama Pemkab Kutim Ditunda Karena Covid-19

    AdminBy AdminApril 14, 202003 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nanda – Editor – Redaksi
    Insitekaltim, Sangatta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur H. Irawansyah mengatakan karena adanya wabah Covid-19, maka pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang akan digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tahun ini, terpaksa harus ditunda sementara waktu.
    H. Irawansyah yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Kutim, menjelaskan bahwa untuk sementara proses seleksi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi, red) Pratama Kutim tahun ini, terpaksa kita tunda dulu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ini sebagai antisipasi penularan dan penyebaran Covid-19. Terlebih tim seleksi JPT, terdiri dari para Profesor dan Guru Besar dari Perguruan Tinggi yang rata-rata umur mereka sudah lanjut. Jangan sampai menjadi resiko tertular,” ujar Irawansyah didampingi Sekretaris Pansel, Zainuddin Aspan yang juga Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Selasa (14/4/2020).
    Hal senada juga diungkapkan oleh Zainuddin, sebelum dilakukan penundaan sementara, proses seleksi JPT Pratama Kutim sudah memasuki proses pengembalian berkas pendaftaran. Dari data sementara yang dimilikinya, baru ada 11 orang pejabat eselon III Kutim yang telah melakukan pengembalian berkas pendaftaran.
    “Prosesnya sudah pada tahapan pengembalian berkas pendaftaran. Kalau tidak salah, ada sebelas orang yang baru mengembalikan pemberkasan. Tapi kita belum mengetahui perkembangan terakhir, karena belum dilaporkan oleh bagian administrasi,” terangnya.
    Proses seleksi JPT ini sebelumnya memang usulan dari Pemkab Kutim kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat, terutama untuk mengisi sejumlah kursi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kutim yang sudah lama kosong dan kini hanya diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
    Kemudian usulan ini disetujui oleh KASN, dengan hanya merekomendasi 4 posisi JPT Pratama yang bisa dilakukan seleksi. Yakni posisi Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.
    “Dari usulan kami kepada KASN terkait JPT Pratama Kutim, disetujui dan direkomendasikan hanya empat posisi JPT yang boleh dilakukan seleksi. Yakni Kadis Pariwisata, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Kepala DPMPTSP Kutim. Sebab, keempat OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) ini hanya diisi oleh seorang Plt (Pelaksana Tugas, red) yang sudah berkali-kali diperpanjang masa jabatannya. Padahal, dalam aturan seorang Pelaksana Tugas bisa menjabat hanya selama 3 bulan dan hanya boleh memperpanjang posisinya dua kali saja. Karenanya jika tidak segera dilantik Kepala Dinas definitif, dikhawatirkan akan mengganggu proses dalam pengambilan kebijakan di OPD tersebut,” jelasnya.
    Terkait prosesi pelantikan pejabat eselon II jika seleksi JPT Pratama ini rampung, Zainuddin menyebutkan prosesnya bukanlah mutasi seperti yang biasa dilaksanakan. Namun hanya pelantikan dan pengambilan sumpah bagi JPT yang telah lolos proses seleksi JPT Pratama. Sebab diakuinya, memang ada ketentuan tidak boleh seorang bupati melakukan mutasi selama kurun waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dan enam bulan setelah bupati dilantik.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Di Balik Layar Ada Manusia, Dosen Ilkom Ingatkan Nilai Pancasila di Ruang Digital

    R’syaJuni 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial, Dosen Ilmu Komunikasi (Ilkom)…

    Pancasila Tak Hanya Pemersatu Bangsa, tetapi Fondasi Perdamaian Global

    Juni 1, 2026

    Saefuddin Zuhri, Bhinneka Tunggal Ika Harus Jadi Benteng Persatuan Bangsa

    Juni 1, 2026

    Akhir Pekan Berakhir, Kecemasan Datang? Kenali Fenomena Sunday Blues

    Mei 31, 2026

    Dari Tanah ke Kehidupan, Seni Bertani yang Menghidupi Negeri

    Mei 31, 2026
    1 2 3 … 3,113 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.