Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – KPU Samarinda telah melalui beberapa tahapan, untuk mensukseskan Pilkada serentak 2020, seperti pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga sosialisasi tanggapan masyarakat.
Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Nina Mawaddah mengungkapkan bahwa tahapan selanjutnya, yaitu pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang akan diumumkan pada tanggal 15-17 Februari 2020, di 59 kelurahan.
“Kemudian, pendaftaran akan dibuka dari tanggal 18-24 Februari 2020, minimal 6 orang pendaftar per – kelurahan. Namun, yang akan di ambil hanya 3 orang dengan keterwakilan 30% dari perempuan,” urai Nina Mawaddah diruangnnya lantai 2 Gedung KPU Samarinda jalan Ir. Juanda, Jum’at (14/2/2020).
Diketahui, pendaftaran akan diperpanjang hingga 27 Februari 2020. Hal tersebut dilakukan, karena adanya kelurahan yang tidak memenuhi target pendaftar, yaitu kurang dari 6 orang pendaftar.
“Tugas PPS dikelurahan, yaitu dalam pemungutan suara. Namun, dalam waktu dekat ini, akan membantu verifikasi faktual di lapangan, seperti sensus kerumah-rumah dukungan perseorangan,” bebernya.
Ditegaskannya, apabila ditemukan data yang tidak valid, seperti tidak ada dukungan ke paslon A sebanyak 500 orang. Maka, harus diganti 2 kali lipat.
