Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Tagih janji pemerintah kabupaten setempat, masyarakat Long Isun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), kembali bersuara menuntut pengakuan hukum terhadap hutan adat yang selama ini dikuasai PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT).
Desa Long Isun memiliki luas 80.435 Hektar. Dari luasan tersebut, 13 ribu hektar merupakan hutan adat yang saat ini sedang diperjuangkan statusnya.
Diketahui sebelumnya, pada Februari 2018 lalu, sudah dilakukan penandatanganan perjanjian antara masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mahulu, Ketua DPRD Mahulu, serta pihak perusahaan PT KBT agar konflik tersebut dapat segera diselesaikan. Empat kesepakatan dihasilkan dari pertemuan tersebut. Namun, janji tersebut hingga saat ini tidak memiliki hasil.
Pemkab dan DPRD Mahulu pun tidak menetapkan hutan tersebut menjadi hutan adat. Alhasil, konflik antara masyarakat Long Isun dengan perusahaan terus berlangsung hingga saat ini.
Masyarakat tidak ingin, hutan tersebut rusak akibat aktivitas PT KBT. Kegiatan penambangan kayu yang bisa saja menghabiskan hutan adat serta merusak ekosistem didaerah kampung Long Isun.
Untuk itu, masyarakat Long Isun didampingi oleh Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat, menyerahkan dokumen pengusulan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Mahulu pada 19 September 2018 lalu.
Koalisi Kemanusiaan tersebut terdiri dari WALHI Kaltim, Perkumpulan Nurani Perempuan, FH POKJA 30 dan Jaringan Advokat Lingkungan (JAL). Usulan mereka diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Aturan tersebut tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Ditambah peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kaltim.
Diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat. Serta Keputusan Bupati Mahulu nomor 800.05.140.436.1/K.185d/2017 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Mahulu.
“Regulasinya sudah ada. Namun faktanya hingga saat ini belum ada perkembangan terkait usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat kampung Long Isun,” ungkap Direktur Pokja 30 Buyung Marajo, kepada awak media, di Kafe D’Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (5/2/2020).
Ia menyebut, masyarakat Adat Kampung Long Isun terus berupaya untuk mendapatkan pengakuan.
“Karena bagi masyarakat, hutan, tanah dan sungai bukan hanya sebagai ibu dari kehidupan suku mereka yang terbiasa tempat berburu, berladang dan meramu,” lanjutnya.
Menjaga dan merawatnya adalah bentuk tanggung jawab kelestariannya secara turun temurun antar generasi dan bukan hal yang mudah, karena mereka sadar dengan rusaknya hutan, tanah dan sungai maka identitas dan entitas bagi masyarakat Suku Dayak juga hilang.
“Terutama bagi Suku Dayak Bahau Umaaq Suling di Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu. Disini kami meminta segera lakukan proses untuk semua persyaratan, baik secara administrasi dan tanggungjawab pemerintah daerah untuk pengkuan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun,” katanya.
Di waktu yang sama, dalam bahasa Dayak Bahau Christina Yeq Lawing mengungkapkan kegelisahannya mengenai kepastian status hukum hutan adat tersebut.
Sementara, putranya Theodorus Tekwan Ajat (44) ditahan pada 2014 lalu lantaran Ia dituduh memeras dan merampas dengan kekerasan.
“Kami putra-putri Dayak kami sayang hutan dan alam lingkungan kami. Justru dengan demikian, anak saya di tahan karena mempertahankan hutan kami,” terangnya.
Warga Long Isun ingin melindungi kekayaan adat mereka dan dengan tegas menyatakan ingin menagih proposal politik lima tahun lalu kepada Pemkab Mahulu. Untuk itu, Senin (10/2/2020), warga Long Isun akan bertandang ke DPRD Kaltim. Guna meminta kejelasan mengenai Perda Nomor 1 tahun 2015.
“Kemudian di lingkungan masyarakat dampak sosial ke masyarakat yaitu terkait batas kampung. Kalau masyarakat adat sungai tanah dan hutan karena itu adalah identitas. Kalau salah satu rusak maka rusak yang lain,” pungkasnya.