Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Tuntut Keadilan, Masyarakat Long Isun Tagih Janji Pemerintah
    Daerah

    Tuntut Keadilan, Masyarakat Long Isun Tagih Janji Pemerintah

    AdminBy AdminFebruari 5, 202003 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nada – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Tagih janji pemerintah kabupaten setempat, masyarakat Long Isun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), kembali bersuara menuntut pengakuan hukum terhadap hutan adat yang selama ini dikuasai PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT).

    Desa Long Isun memiliki luas 80.435 Hektar. Dari luasan tersebut, 13 ribu hektar merupakan hutan adat yang saat ini sedang diperjuangkan statusnya.

    Diketahui sebelumnya, pada Februari 2018 lalu, sudah dilakukan penandatanganan perjanjian antara masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mahulu, Ketua DPRD Mahulu, serta pihak perusahaan PT KBT agar konflik tersebut dapat segera diselesaikan. Empat kesepakatan dihasilkan dari pertemuan tersebut. Namun, janji tersebut hingga saat ini tidak memiliki hasil.

    Pemkab dan DPRD Mahulu pun tidak menetapkan hutan tersebut menjadi hutan adat. Alhasil, konflik antara masyarakat Long Isun dengan perusahaan terus berlangsung hingga saat ini.

    Masyarakat tidak ingin, hutan tersebut rusak akibat aktivitas PT KBT. Kegiatan penambangan kayu yang bisa saja menghabiskan hutan adat serta merusak ekosistem didaerah kampung Long Isun.

    Untuk itu, masyarakat Long Isun didampingi oleh Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat, menyerahkan dokumen pengusulan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Mahulu pada 19 September 2018 lalu.

    Koalisi Kemanusiaan tersebut terdiri dari WALHI Kaltim, Perkumpulan Nurani Perempuan, FH POKJA 30 dan Jaringan Advokat Lingkungan (JAL). Usulan mereka diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.

    Aturan tersebut tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Ditambah peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kaltim.

    Diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat. Serta Keputusan Bupati Mahulu nomor 800.05.140.436.1/K.185d/2017 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Mahulu.

    “Regulasinya sudah ada. Namun faktanya hingga saat ini belum ada perkembangan terkait usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat kampung Long Isun,” ungkap Direktur Pokja 30 Buyung Marajo, kepada awak media, di Kafe D’Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (5/2/2020).

    Ia menyebut, masyarakat Adat Kampung Long Isun terus berupaya untuk mendapatkan pengakuan.

    “Karena bagi masyarakat, hutan, tanah dan sungai bukan hanya sebagai ibu dari kehidupan suku mereka yang terbiasa tempat berburu, berladang dan meramu,” lanjutnya.

    Menjaga dan merawatnya adalah bentuk tanggung jawab kelestariannya secara turun temurun antar generasi dan bukan hal yang mudah, karena mereka sadar dengan rusaknya hutan, tanah dan sungai maka identitas dan entitas bagi masyarakat Suku Dayak juga hilang.

    “Terutama bagi Suku Dayak Bahau Umaaq Suling di Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu. Disini kami meminta segera lakukan proses untuk semua persyaratan, baik secara administrasi dan tanggungjawab pemerintah daerah untuk pengkuan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun,” katanya.

    Di waktu yang sama, dalam bahasa Dayak Bahau Christina Yeq Lawing mengungkapkan kegelisahannya mengenai kepastian status hukum hutan adat tersebut.

    Sementara, putranya Theodorus Tekwan Ajat (44) ditahan pada 2014 lalu lantaran Ia dituduh memeras dan merampas dengan kekerasan.

    “Kami putra-putri Dayak kami sayang hutan dan alam lingkungan kami. Justru dengan demikian, anak saya di tahan karena mempertahankan hutan kami,” terangnya.

    Warga Long Isun ingin melindungi kekayaan adat mereka dan dengan tegas menyatakan ingin menagih proposal politik lima tahun lalu kepada Pemkab Mahulu. Untuk itu, Senin (10/2/2020), warga Long Isun akan bertandang ke DPRD Kaltim. Guna meminta kejelasan mengenai Perda Nomor 1 tahun 2015.

    “Kemudian di lingkungan masyarakat dampak sosial ke masyarakat yaitu terkait batas kampung. Kalau masyarakat adat sungai tanah dan hutan karena itu adalah identitas. Kalau salah satu rusak maka rusak yang lain,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026

    Prabowo Soroti Budaya Laporan Asal Bapak Senang, Tekankan Pentingnya Kejujuran Data

    Maret 20, 2026

    Hilal Tak Terpantau di 170 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H di Hari Sabtu

    Maret 19, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    Andika SaputraApril 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aparat gabungan dari TNI dan Polri menyiapkan pengamanan skala besar menjelang rencana…

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,064 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.