Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Bangunan Liar Di Batu Cermin Dibongkar Satpol PP Samarinda
    Hukum

    Bangunan Liar Di Batu Cermin Dibongkar Satpol PP Samarinda

    AdminBy AdminJanuari 8, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nada – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Batu Cermin, Kecamatan Sempaja Utara, Kota Samarinda, Selasa (7/1/2020).
    Penyidik Satpol PP Samarinda Beny Hendrawan SE mengatakan bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    “Tindakan tersebut kita lakukan berdasarkan Perda Kota Samarinda nomor 34 Tahun 2004 bahwa bangunan yang tidak ada IMB, merupakan bangunan liar,” ungkapnya.
    Ia menyampaikan bahwa bangunan tersebut tidak jelas fungsinya apa.
    “Pasalnya mereka hanya membangun dengan alasan tidak adanya yang menempati, jadi hari ini kita tertibkan,” tegasnya.
    Menurut keterangan Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol-PP H Agustianto M, masyarakat lah yang melaporkan adanya bangunan liar itu.

    “Laporan tersebut sudah lama. Berkali-kali kesini dan akhirnya saya, serta tim penyidik, dan intel menelusuri. Kita temukan ada bangunan kalau tidak 3 sampai 5 bangunan. Atas dasar pengaduan tadi, kita panggil dan kita sidik. Ternyata tidak ada IMB,” jelasnya.
    Ia mengaku bahwa bangunan tersebut sebelumnya adalah warung kopi.
    “Akhirnya bertambah-bertambah, jadi rumah,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Agus, sapaannya, menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan batasan waktu hingga akhir Desember 2019.
    “Namun ketika kita lihat mereka hanya membongkar bagian belakang saja dan barang-barang sudah tidak ada. Ditanya kenapa, alasannya bersedia membongkar keseluruhan, apabila Pemprov ada pembangunan di lahan tersebut, yah tidak bisa, maka kami lakukan (pembongkaran),” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026

    Dishub Samarinda Bidik PAD Lewat Nama Halte

    Oktober 16, 2026

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Sekda Samarinda Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah

    Oktober 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.