Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Batu Cermin, Kecamatan Sempaja Utara, Kota Samarinda, Selasa (7/1/2020).
Penyidik Satpol PP Samarinda Beny Hendrawan SE mengatakan bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Tindakan tersebut kita lakukan berdasarkan Perda Kota Samarinda nomor 34 Tahun 2004 bahwa bangunan yang tidak ada IMB, merupakan bangunan liar,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa bangunan tersebut tidak jelas fungsinya apa.
“Pasalnya mereka hanya membangun dengan alasan tidak adanya yang menempati, jadi hari ini kita tertibkan,” tegasnya.
Menurut keterangan Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol-PP H Agustianto M, masyarakat lah yang melaporkan adanya bangunan liar itu.
“Laporan tersebut sudah lama. Berkali-kali kesini dan akhirnya saya, serta tim penyidik, dan intel menelusuri. Kita temukan ada bangunan kalau tidak 3 sampai 5 bangunan. Atas dasar pengaduan tadi, kita panggil dan kita sidik. Ternyata tidak ada IMB,” jelasnya.
Ia mengaku bahwa bangunan tersebut sebelumnya adalah warung kopi.
“Akhirnya bertambah-bertambah, jadi rumah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus, sapaannya, menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan batasan waktu hingga akhir Desember 2019.
“Namun ketika kita lihat mereka hanya membongkar bagian belakang saja dan barang-barang sudah tidak ada. Ditanya kenapa, alasannya bersedia membongkar keseluruhan, apabila Pemprov ada pembangunan di lahan tersebut, yah tidak bisa, maka kami lakukan (pembongkaran),” pungkasnya.