
Reporter : Hilda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Bertempat di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Komisi III adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Senin (16/12/2019).
Ketua Komisi III, Hasanuddin Mas’ud lalu mempertanyakan apakah keberadaan tambang menambah Penghasilan Asli Daerah (APD) dibandingkan dengan efek yang ditimbulkan.
Menurutnya, apabila aktifitas pertambangan menguntungkan dan menambah PAD, DPRD akan mengusulkan kepada DPRD RI untuk mengubah Undang-Undang.
“Jika ada (keuntungan) silakan ditunjukkan, agar saat rapat paripurna, kami bisa merekomendasikan ke ESDM,” ujarnya.
Dikatakan, aktifitas pertambangan di Kaltim tidak memberikan keuntungan apapun, tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
“Pemerintah Kaltim ini tidak dapat apa-apa, padahal pengerukan mengeluarkan biaya puluhan miliar. Sumbangsihnya hampir 80% dari tambang ilegal,” ungkapnya.
Ia turut menegaskan untuk menutup perusahaan tambang jika tidak memberikan PAD besar untuk Kaltim. Selain itu, ia berharap agar RDP tidak hanya menjadi ajang monitoring, tapi juga sebagai bahan evaluasi.
“Ini perlu dipikirkan, tidak boleh hanya berfungsi sebagai monitoring tapi juga hanya evaluasi,” tutupnya.
