Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Korupsi Dana Hibah AUJ, Disinyalir Libatkan Mantan Walikota Bontang, FAM Datangi Kejaksaan Tinggi Kaltim
    Daerah

    Korupsi Dana Hibah AUJ, Disinyalir Libatkan Mantan Walikota Bontang, FAM Datangi Kejaksaan Tinggi Kaltim

    AdminBy AdminNovember 20, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Apriliani – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, bergerak untuk keadilan dan transparansi publik, mendesak Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk menyelesaikan kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang yang disinyalir ada dugaan keterlibatan mantan Walikota Bontang Adi Dharma.

    Demonstrasi ini dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Rabu (20/11/2019).
    Ketua FAM Kaltim Ahmadi mengatakan, dalam  kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda AUJ, penyidik telah menetapkan satu orang menjadi tersangka, yakni Dandi Prio Anggono.
    “Semestinya, banyak pejabat yang diduga terlibat persengkongkolan. Karena, melihat dari proses pencairan dana, bisa diindikasikan ada permainan. Sehingga, perlu untuk diperiksa juga mantan Walikota Bontang Adi Dharma,” ungkapnya.
    Ia melanjutkan, masih banyak yang harus diperiksa.
    “Tidak mungkin para pejabat pemangku kepentingan kala itu tidak melibatkan diri,” tambahnya.
    Lebih lanjut, kasus ini tetap berjalan dan tidak hanya menetapkan satu orang saja menjadi tersangka.
    “Perlu dipertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Bontang. Kami mau agar kasus ini ditarik ke Kejaksaan Tinggi Kaltim,” lanjutnya.
    Berdasarkan informasi yang diperoleh Insitekaltim.com, perampokan anggaran daerah dari dana hibah Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ, sebesar Rp. 16.900.000.000, pada APBD tahun 2014 dan tahun 2015.
    “Diduga pencairan dana baru terealisasi setelah persekongkolan jahat antara Direktur Perusda Dandi Prio Anggono dan Adi Dharma saat menjabat sebagai Walikota Bontang,” sebutnya.
    Ia menduga, hal tersebut juga melibatkan 10 anggota DPRD Kota Bontang.
    “Terbukti dengan adanya peraturan daerah penyertaan modal ke Perusda, yang terbit pada tanggal 29 Desember 2014. Dan pada tanggal yang sama, terbit juga keputusan walikota, tentang penyertaan modal ke Perusda AUJ.  Karena kepala Dispenda saat itu, dijabat oleh Edi Yudisar yang tak lain adalah kakak kandung dari Adi Dharma,” katanya.
    Ia melanjutkan, teman-teman FAM akan kembali turun aksi di Kejati guna mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda AUJ.

    Farid Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim mengatakan, Kejati Kaltim sangat mengapresiasi dan terus memantau.
    “Bagaimana perkembangan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bontang, terkait dengan tersangka Dandi Prio Anggono,” tuturnya.
    Farid menegaskan jangan ada curiga, serta jangan ada indikasi hal-hal yang tidak baik dengan Kejari Bontang, karena mereka juga sedang bekerja. Dan sudah ditetapkan satu tersangka atas nama Dandi Priyo Anggoro.
    “Tidak mungkin, kita akan tinggal diam. Berikan kesempatan kepada Kejari Bontang, yang saat ini sedang bekerja,” tegasnya.
    Farid mengaku, Kejati Kaltim tetap memantau, dan ada laporan dari Kejari Bontang rutin kepada Kejati Kaltim.
    “Jadi nanti apapun informasinya akan selalu dilaporkan, sejauh mana perkembangan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Dandy Priyo Anggoro,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.