Insitekaltim, Samarinda – Tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2026–2029 resmi dilantik di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 26 Mei 2026.
Di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat, para komisioner baru langsung dihadapkan pada tantangan besar pengawasan penyiaran di era digital.
Pelantikan dipimpin Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji yang sekaligus mengingatkan bahwa lanskap media saat ini tidak lagi hanya bertumpu pada televisi dan radio konvensional.
Arus informasi digital yang bergerak cepat dinilai mengubah cara masyarakat menerima sekaligus membentuk opini publik.
Tujuh komisioner yang dilantik yakni Agustan, Natalia Suzanty, Siska Sulianti, Awang Mohammad Jumri Syafi’i, Jerin, Daniel Abadi Sihotang, dan Kasno.
Seno menegaskan batas antara media penyiaran konvensional dan platform digital kini semakin kabur. Kondisi itu membuat fungsi pengawasan penyiaran menjadi jauh lebih kompleks dibanding sebelumnya.
“Kita hidup di era informasi yang bergerak sangat cepat, di mana batas antara media konvensional dan media digital semakin tipis,” ujar Seno.
Derasnya arus informasi membuat masyarakat menerima berbagai konten hanya dalam hitungan detik. Situasi tersebut dinilai berpengaruh langsung terhadap cara publik berpikir hingga memandang sebuah persoalan sosial maupun politik.
“Dalam situasi seperti ini, lembaga penyiaran dan lembaga pengawas penyiaran memiliki peran yang semakin penting. Apa yang ditonton, didengar, dan diterima masyarakat akan mempengaruhi cara berpikir, cara bersikap, bahkan cara masyarakat memandang suatu persoalan,” katanya.
Seno juga menyoroti posisi strategis KPID yang berada di antara kepentingan publik, industri media, dan perkembangan teknologi digital yang terus berubah cepat.
Oleh karena itu, ia meminta para komisioner menjaga independensi selama menjalankan tugas pengawasan.
“KPID harus berdiri di tengah, tidak berpihak pada kepentingan tertentu. Independensi itu penting karena yang dijaga bukan hanya aturan penyiaran, tetapi juga kualitas informasi yang diterima masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai tantangan pengawasan ke depan tidak lagi terbatas pada isi siaran televisi atau radio, melainkan juga bagaimana lembaga penyiaran beradaptasi dengan ledakan konten digital yang berkembang melalui berbagai platform.
Seno meminta KPID tidak hanya fokus pada pengawasan konten, tetapi juga memperkuat literasi media agar masyarakat mampu memilah informasi secara lebih kritis di tengah maraknya disinformasi dan konten manipulatif.
“Saya berharap anggota KPID yang baru dapat bekerja profesional, menjaga integritas, serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi,” ujarnya.
Kualitas ruang penyiaran memiliki dampak langsung terhadap kualitas demokrasi dan pendidikan publik. Di tengah perubahan pola konsumsi media, keberadaan KPID dinilai tetap relevan sebagai pengawas sekaligus penjaga kualitas informasi publik.
“Tugas ini bukan sekadar mengawasi siaran, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang baik, edukatif, dan memberi manfaat,” pungkasnya.

