
Insitekaltim,Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Rabu (3/4/2024).
RDP itu bertujuan untuk mengevaluasi kinerja DP2PA dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti.
Menurut Sri Puji Astuti, sejak awal tahun hingga Maret 2024, sebanyak 57 kasus telah masuk ke Rumah Penanganan atau UPTD Perlindungan yang disediakan oleh pemerintah.
“Kami melihat bahwa ada 57 kasus yang sudah ditangani sejak Januari hingga Maret,” ujarnya.
Sri Puji Astuti juga mencatat bahwa Samarinda tergolong sebagai kota dengan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tinggi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun demikian, Sri Puji Astuti menyambut baik tindakan masyarakat yang semakin berani melaporkan kasus kekerasan, menganggapnya sebagai kemajuan dalam pencegahan kekerasan.
“Biar saja di Kaltim kita sebagai kasus kekerasan tertinggi, saya senang artinya kita berani melaporkan, tahu fungsi penggunaan rumah perlindungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sri menegaskan peran DP2PA sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan.
RDP ini menjadi momen evaluasi terhadap sejauh mana DP2PA menjalankan perannya dalam menangani kasus-kasus tersebut.
“Kami melakukan evaluasi untuk melihat apakah DP2PA telah menjalankan programnya secara maksimal atau tidak,” ungkapnya.
Sri Puji Astuti juga menyoroti pentingnya kerja sama antara DP2PA dengan pihak terkait, terutama dalam penanganan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kerja sama dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus ini.
“Tidak hanya kekerasan terhadap perempuan, namun semua kasus termasuk ABH membutuhkan kerja sama yang baik,” tegasnya.
Sri Puji Astuti juga menyoroti upaya DP2PA dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan keberanian melaporkan kasus kekerasan.
“Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan DP2PA sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melawan kekerasan,” tambahnya.
RDP ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan efektivitas DP2PA dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Samarinda.