Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah mencoret 231 berkas dukungan yang tak sah dan menetapkan pasangan calon perseorangan Zairin-Sarwono lolos pada tahap pengecekan jumlah syarat dukungan dan sebaran.
Meski demikian, pasangan Zairin-Sarwono masih memenuhi syarat dukungan. Pasalnya suara berkas dukungan yang diserahkan sebelumnya sebanyak 69.455 dari menjadi 69.712 dukungan.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Samarinda, Ikhsan Hasani yang ditemui wartawan Insitekaltim.com di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2020).
“Rata-rata itu karena ada yang tidak bertanda tangan, ada yang tidak ada KTPnya, kemudian ada yang tidak ada form (B1 KWK) nya,” kata Ihsan Hasani.
Lebih lanjut, Ikhsan menyebutkan KPU Samarinda akan memberikan status serah terima kepada pasangan Zairin-Sarwono. KPU juga akan memberikan berita acara pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran tersebut ke Zairin-Sarwono.
“Setelah mereka terima, mereka akan lanjut ke tahap verifikasi administrasi, itu dimulai pada tanggal 27 Februari,” pungkas Ikhsan.