Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    AI Makin Canggih, Dosen Polnes Ingatkan Mahasiswa TI Jangan Kehilangan Kemampuan Berpikir

    Agustus 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Yuli: Munculnya Persoalan Ketenagakerjaan Karena Pengawasan Tidak Maksimal
    Advertorial

    Yuli: Munculnya Persoalan Ketenagakerjaan Karena Pengawasan Tidak Maksimal

    AdminBy AdminApril 5, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nanda – Editor – Redaksi
    Insitekaltim , Sangatta – Menegakkan aturan ketenagakerjaan dapat terwujud jika semua pemangku kepentingan mau menjalankan amanah undang-undang, yang diatur dalam UU No. 3 tahun 1951  dan UU No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Mengingat selama ini banyak persoalan ketenagakerjaan terjadi karena pengawas kurang maksimal melakukan tugasnya.
    Sebagaimana ditegaskan Yuli Sa’pang anggota DPRD Kutim, bahwa persoalan tenaga kerja tidak bisa selesai kalau dari pengawasan tidak maksimal, kurang apa UU yang mengatur masalah tenaga kerja/buruh tapi yang terlihat miris tidak banyak memihak pada tenga kerja dan akhirnya muncul masalah ketenagakerjaan yang ujung-ujungnya lari ke dewan.
    Masyarakat dan karyawan berhak mengetahui lebih dekat tentang peran dari pengawas ketenagakerjaan, dimana mereka berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
    “Sebagaimana bunyi UU No 3 Tahun 1951 dalam pasal 1, tugas pengawas ketenagakerjaan antara lain, mengawasi berlakunya undang-undang dan peraturan perburuhan, lalu mengumpulkan bahan-bahan tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan,” ungkapnya.
    Ia menambahkan, jika tugas pengawas ketenagakerjaan selanjutnya adalah menjalankan pekerjaan yang diamanatkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
    “Di daerah tentu harus hadir pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan, dimana mereka diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” ujarnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan Tangani Karhutla Kukar

    Agustus 27, 2026

    Helmi Dorong PDAM Maksimalkan Produksi Air Bersih di Tengah Intrusi Air Laut

    Agustus 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Andika SaputraAgustus 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pembangunan drainase di kawasan Jalan Pasundan Kota Samarinda dinilai perlu dilanjutkan untuk…

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    AI Makin Canggih, Dosen Polnes Ingatkan Mahasiswa TI Jangan Kehilangan Kemampuan Berpikir

    Agustus 28, 2026

    Bahaya Multitasking Berlebihan, Kognitif Menurun hingga Memori Cepat Lemot

    Agustus 28, 2026

    Dishub Samarinda Finalisasi Parkir Berlangganan, Target Awal 300 Ribu Kendaraan

    Agustus 28, 2026
    1 2 3 … 3,304 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.