Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Yuli: Munculnya Persoalan Ketenagakerjaan Karena Pengawasan Tidak Maksimal
    Advertorial

    Yuli: Munculnya Persoalan Ketenagakerjaan Karena Pengawasan Tidak Maksimal

    AdminBy AdminApril 5, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nanda – Editor – Redaksi
    Insitekaltim , Sangatta – Menegakkan aturan ketenagakerjaan dapat terwujud jika semua pemangku kepentingan mau menjalankan amanah undang-undang, yang diatur dalam UU No. 3 tahun 1951  dan UU No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Mengingat selama ini banyak persoalan ketenagakerjaan terjadi karena pengawas kurang maksimal melakukan tugasnya.
    Sebagaimana ditegaskan Yuli Sa’pang anggota DPRD Kutim, bahwa persoalan tenaga kerja tidak bisa selesai kalau dari pengawasan tidak maksimal, kurang apa UU yang mengatur masalah tenaga kerja/buruh tapi yang terlihat miris tidak banyak memihak pada tenga kerja dan akhirnya muncul masalah ketenagakerjaan yang ujung-ujungnya lari ke dewan.
    Masyarakat dan karyawan berhak mengetahui lebih dekat tentang peran dari pengawas ketenagakerjaan, dimana mereka berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
    “Sebagaimana bunyi UU No 3 Tahun 1951 dalam pasal 1, tugas pengawas ketenagakerjaan antara lain, mengawasi berlakunya undang-undang dan peraturan perburuhan, lalu mengumpulkan bahan-bahan tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan,” ungkapnya.
    Ia menambahkan, jika tugas pengawas ketenagakerjaan selanjutnya adalah menjalankan pekerjaan yang diamanatkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
    “Di daerah tentu harus hadir pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan, dimana mereka diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” ujarnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Benahi Celah Suap Lewat Standar ISO

    Oktober 14, 2026

    Angkutan Massal Ditarget Beroperasi 2027

    Oktober 14, 2026

    Penataan Lapak Pasar Samarinda Masih Dievaluasi, Pemilik Minta Lokasi Berdekatan

    Oktober 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    SintaOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Di tengah upaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot)…

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Benahi Celah Suap Lewat Standar ISO

    Oktober 14, 2026

    Angkutan Massal Ditarget Beroperasi 2027

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,385 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.