Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Yonavia Minta Dokumen Izin PT HKI dan PT BNP untuk Verifikasi
    DPRD Kaltim

    Yonavia Minta Dokumen Izin PT HKI dan PT BNP untuk Verifikasi

    SittiBy SittiAgustus 13, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kalimantan Timur Yonavia
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur meminta seluruh dokumen perizinan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) untuk diverifikasi menyusul perbedaan informasi soal status legalitas dan kekhawatiran dampak lingkungan dua pabrik sawit di Kutai Barat.

    Permintaan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi di Gedung DPRD Kaltim, Selasa 12 Agustus 2025, saat Anggota Komisi II DPRD Kaltim Yonavia mempertanyakan data yang ia terima.

    “Menyikapi yang sudah disampaikan tadi, saya sedikit bingung. Di laporan yang saya terima, PT HKI ini tidak memiliki izin. Tetapi tadi dari Dinas Lingkungan Hidup dijelaskan semua syarat sudah terpenuhi,” kata Yonavia, legislator Dapil Kutai Barat.

    Ia menambahkan, verifikasi dokumen bukan hanya untuk memastikan legalitas administrasi, tetapi juga untuk menilai apakah ketentuan lingkungan sudah tercantum di dalamnya. Menurutnya, hal ini penting karena kedua perusahaan hanya berjarak sekitar satu kilometer.

    “Seharusnya berjauhan, dan untuk dampak lingkungan itu harus sangat diperhatikan,” ujarnya.

    Yonavia juga menyoroti risiko pembuangan limbah cair ke Sungai Bongan. Ia meminta penjelasan tentang langkah pencegahan pencemaran serta mekanisme pengawasan.

    “Saya ingin bertanya, bagaimana memastikan tidak ada pembuangan limbah cair ke Sungai Bongan dan bagaimana pengawasan dilakukan agar tidak terbukti ada pembuangan di luar aturan,” ucapnya.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Anwar Sanusi memberi penjelasan bahwa dalam dokumen lingkungan PT HKI sudah diatur kewajiban pengolahan limbah cair sebelum dimanfaatkan kembali.

    “Tidak boleh ada pembuangan limbah cair langsung ke Sungai Bongan. Limbah harus diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga memenuhi baku mutu, lalu dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah sesuai kajian teknis,” jelas Anwar.

    Pengawasan dilakukan melalui inspeksi rutin, pemeriksaan mendadak, dan laporan berkala hasil uji kualitas air limbah melalui Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan. “Jika ada pelanggaran, sanksi bisa berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin lingkungan,” tambahnya.

    Terkait izin, Anwar memastikan PT HKI telah mengantongi seluruh persyaratan, termasuk izin penggunaan air dari Balai Wilayah Sungai. “Prosesnya panjang dan semua tahapan sudah dilalui. Tapi kami tetap mengawasi agar operasionalnya tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan,” tutupnya.

    PT BNP PT HKI RDP Yonavia
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026

    Status Hukum Dicabut, Pemilik Cafe Pesona Sambut Baik Hasil Mediasi DPRD Samarinda

    Maret 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.