
Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur meminta seluruh dokumen perizinan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) untuk diverifikasi menyusul perbedaan informasi soal status legalitas dan kekhawatiran dampak lingkungan dua pabrik sawit di Kutai Barat.
Permintaan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi di Gedung DPRD Kaltim, Selasa 12 Agustus 2025, saat Anggota Komisi II DPRD Kaltim Yonavia mempertanyakan data yang ia terima.
“Menyikapi yang sudah disampaikan tadi, saya sedikit bingung. Di laporan yang saya terima, PT HKI ini tidak memiliki izin. Tetapi tadi dari Dinas Lingkungan Hidup dijelaskan semua syarat sudah terpenuhi,” kata Yonavia, legislator Dapil Kutai Barat.
Ia menambahkan, verifikasi dokumen bukan hanya untuk memastikan legalitas administrasi, tetapi juga untuk menilai apakah ketentuan lingkungan sudah tercantum di dalamnya. Menurutnya, hal ini penting karena kedua perusahaan hanya berjarak sekitar satu kilometer.
“Seharusnya berjauhan, dan untuk dampak lingkungan itu harus sangat diperhatikan,” ujarnya.
Yonavia juga menyoroti risiko pembuangan limbah cair ke Sungai Bongan. Ia meminta penjelasan tentang langkah pencegahan pencemaran serta mekanisme pengawasan.
“Saya ingin bertanya, bagaimana memastikan tidak ada pembuangan limbah cair ke Sungai Bongan dan bagaimana pengawasan dilakukan agar tidak terbukti ada pembuangan di luar aturan,” ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Anwar Sanusi memberi penjelasan bahwa dalam dokumen lingkungan PT HKI sudah diatur kewajiban pengolahan limbah cair sebelum dimanfaatkan kembali.
“Tidak boleh ada pembuangan limbah cair langsung ke Sungai Bongan. Limbah harus diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga memenuhi baku mutu, lalu dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah sesuai kajian teknis,” jelas Anwar.
Pengawasan dilakukan melalui inspeksi rutin, pemeriksaan mendadak, dan laporan berkala hasil uji kualitas air limbah melalui Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan. “Jika ada pelanggaran, sanksi bisa berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin lingkungan,” tambahnya.
Terkait izin, Anwar memastikan PT HKI telah mengantongi seluruh persyaratan, termasuk izin penggunaan air dari Balai Wilayah Sungai. “Prosesnya panjang dan semua tahapan sudah dilalui. Tapi kami tetap mengawasi agar operasionalnya tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan,” tutupnya.